Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Pasang Foto Ganjar-Mahfud di Status WA, Ketua PPS Dapat Teguran Keras KPU Boyolali

Sanksi teguran keras dilayangkan KPU Boyolali ke seorang panitia pemungutan suara (PPS).

|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Istimewa
Tangkapan layar status WA Ketua PPS Desa Gumukrejo, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali yang menggunggah foto Ganjar Pranowo - Mahfud MD. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Sanksi teguran keras dilayangkan KPU Boyolali ke seorang panitia pemungutan suara (PPS).

Sosok yang menerima sanksi teguran dari KPU itu berposisi sebagai Ketua PPS Desa Gumukrejo, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali

Dia disanksi lantaran memasang foto pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD yang bergandengan tangan di status WhatsApp (WA)-nya. 

Dalam foto itu, Ganjar mengenakan kemeja hitam.

Sementara Mahfud MD mengenakan kemeja batik hijau dan mengenakan peci hitam.

Baca juga: Jadwal Kampanye Hari Pertama Gerindra Boyolali, Bertemu Komando Desa, Amankan Suara Prabowo-Gibran

Foto tersebut dilengkapi dengan keterangan bernada kampanye :

Capres no. urut 3. siji PESTI, loro JODO, telu WAHYU. PAK GANJAR & PAK MSNFUD entuk wsnyu PRESIDEN

KPU Boyolali kemudian memanggil Ketua PPS Desa Gumukrejo.

Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti mengatakan telah melakukan klarifikasi terhadap badan ad hoc-nya yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan membenarkan telah memasang status tersebut.

Aksi yang dilakukan Ketua PPS Desa Gumukrejo melanggar PKPU Nomor 12 Tahun 2023.

Baca juga: PDIP Boyolali Masih Fokus Konsolidasi Internal, Tunggu Jadwal Kampanye dari KPU

"Dia mengakui kesalahannya, dan berjanji akan memperbaiki kesalahannya," kata Maya, kepada TribunSolo.com, Selasa (28/11/2023).

Ketua PPS itu dengan sadar memasang sendiri foto itu di status WA-nya.

Hanya saja, dia tak mengetahui jika hal itu dilarang karena terkait dengan netralitas penyelenggara dan berdampak luas.

Maya pun menjatuhkan sanksi peringatan keras.

Peringatan keras  merupakan tingkat dua bagi pelanggar.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved