Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Mahfud MD Sebut Capres-Cawapres Harus Siap Debat

Mahfud MD sebut sosok yang telah maju sebagai Capres dan Cawapres harus siap menghadapi debat.

Istimewa
Pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD terima dukungan dari generasi muda di ANRI, Rabu (18/10/2023) malam. 

TRIBUNSOLO.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya siap mengikuti debat Capres-Cawapres yang akan diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Lebih lanjut menurut Mahfud menegaskan bahwa dirinya harus siap menghadapi debat saat memutuskan untuk maju sebagai calon wakil presiden.

"Ketika bersedia menjadi calon, dengan segala yang ada harus siap berdebat dan memperlihatkan kemampuan," kata Mahfud di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (30/11/2023) dikutip dari Kompas.com.

Bukan tanpa alasan, menurut Mahfud kegiatan debat kandidat adalab wadah bagi masyarakat untuk menyeleksi pemimpin yang akan mereka pilih.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Canangkan Program “Satu Keluarga Miskin, Satu Sarjana” untuk Bantu Berantas Kemiskinan

Namun demikian, Mahfud mengaku tidak punya persiapan-persiapan khusus untuk menghadapi debat. 

"Kan tidak tahu mau ditanya apa. Kalau siap, nanti pergi ke barat urusan timur kan enggak, ya sudah datang saja nanti masyrakat akan menilai," sambung Mahfud. 

Sebagai informasi, Debat Pemilihan Presiden 2024 akan dilaksanakan sebanyak lima kali, yakni pada 12 dan 22 Desember 2023, 7 dan 21 Januari 2024, serta 4 Februari 2024. 

Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Baca juga: Ganjar Pranowo Mulai Kampanye dari Merauke, Ini Penjelasan TPN Ganjar-Mahfud MD

Sementara itu, untuk model debat filaksanakan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator. 

Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

Secara umum, KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada "visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)". 

Tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan/atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved