Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Gibran Tanggapi Soal Munculnya Tudingan Takut Datang Debat: Nanti Datang Pas Debat Resmi

Anggapan ini tak lepas karena calon wakil presiden nomor urut 2 itu beberapa kali tidak datang undangan diskusi di sejumlah daerah.

TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto Nugroho
Wali Kota Solo sekaligus Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNSOLO.COM - Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait tudingan dirinya takut untuk datang debat.

Anggapan ini tak lepas karena calon wakil presiden nomor urut 2 itu beberapa kali tidak datang undangan diskusi di sejumlah daerah.

Baca juga: Tegaskan Tetap Dukung Prabowo-Gibran, SBY : Demokrat Bisa Dipegang Kata-katanya, Tidak Sana-sini

Terkait anggapan tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu hanya menjawab irit mengenai berbagai tudingan tersebut.

Dia hanya meminta masyarakat mendoakan agar nantinya debat capres dan cawapres yang digelar KPU bisa berjalan lancar.

"Ya kita... Ya sudah ya. Doakan lancar ya. Makasih ya," kata Gibran saat ditemui selepas rapat koordinasi nasional (rakornas) TKN dan TKD Prabowo-Gibran di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023) dilansir dari TribunNews.

Gibran pun enggan menanggapi mengenai tudingan dirinya takut datang debat di sejumlah acara diskusi. Hal yang pasti, dirinya akan datang debat yang digelar KPU.

"Ya ntar datang pas debat resmi," tukasnya.

Baca juga: Prabowo-Gibran Bakal Siapkan SDM Unggul Hadapi Indonesia Emas 2045 Lewat Program Makan Siang Gratis

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal debat capres-cawapres 2024 yang bakal berlangsung di Jakarta.

Debat pertama digelar pada 12 Desember 2023. Kedua, pada 22 Desember 2023. Ketiga, 7 Januari 2023. Keempat, 21 Januari 2024, dan kelima, 4 Februari 2024.

Dalam lima kali debat tersebut, KPU menyiapkan enam segmen. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Debat dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Debat pasangan calon capres-cawapres dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini. 

Apabila masing-masing berhalangan hadir, harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

(TribunNews)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved