Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Segera Tukar! Uang Logam Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit Tak Berlaku Mulai 1 Desember 2023

Ada mata uang logam yang sudah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia per hari ini 1 Desember 2023.

Kolase Tribun Trends/Ist
Uang rupiah koin Rp 500 dan Rp1.000 dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia. 

 

Ketentuan Penukaran Rupiah

Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Telaah ciri-ciri uang Rupiah logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 pada gambar terlampir​.

(TribunTrends/Kompas.com)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved