Viral
Segera Tukar! Uang Logam Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit Tak Berlaku Mulai 1 Desember 2023
Ada mata uang logam yang sudah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia per hari ini 1 Desember 2023.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Kolase Tribun Trends/Ist
Uang rupiah koin Rp 500 dan Rp1.000 dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia.
Ketentuan Penukaran Rupiah
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Telaah ciri-ciri uang Rupiah logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 pada gambar terlampir.
(TribunTrends/Kompas.com)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Viral
Viral Sosok Sahdan Ketua RT Gen Z Kelahiran 2005, Disamakan dengan Wapres Gibran, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Viral Dikha Penari Pacu Jalur Dinobatkan Jadi Duta Pariwisata Riau dan Dapat Beasiswa Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Viral Ayah di Purwakarta Injak Balita Perempuan karena Motif Sepele, Agar Sang Istri Segera Pulang |
![]() |
---|
Kondisi Nasikah Usai Viral Dituding Dibuang, Anaknya Klarifikasi : Bukan Membuang, tapi Menitipkan |
![]() |
---|
Alasan Anak Kembali Jemput Mbah Nasikah Usai Titipkan di Panti Jompo, Sempat Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.