Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

KPU RI Pastikan Bakal Tetap Ada Cawapres, Berikut Mekanismenya: Capres-Cawpres Saling Mendampingi

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, mekanisme debat yakni dalam lima kali debat, tiga debat bakal untuk capres dan dua debat untuk cawapres

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD foto bersama usai pengambilan nomor urut Capres dan Cawapres 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Hasil pengundian nomor urut pasangan Capres dan Cawapres yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor 1, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat nomor urut 3. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSOLO.COM - KPU memastikan bakal tetap ada debat cawapres dalam tahapan Pilpres 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, mekanisme debatnya yakni dalam lima kali debat, tiga debat bakal dipersiapkan untuk capres dan dua debat untuk cawapres.

Dalam setiap debat itu baik capres maupun cawapres akan didampingi pasangan masing-masing, artinya tidak sendiri.

Baca juga: Prabowo Mulai Kampanye Perdana Hari Ini, ke Jawa Barat Didampingi Sejumlah Tokoh

"Capres tiga kali, cawapres dua kali. Tetapi di dalam debat itu mereka, kami akan menyampaikan kepada tim kampanye itu didampingi," kata dia Sabtu (2/12/2023).

"Misal kalau debat capres itu didampingi oleh cawapres. Kalau dia debat cawapres itu didampingi oleh capres," imbuhnya.

Berdasarkan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu, yang menjadi aktor utama dalam debat adalah capres atau cawapres itu sendiri. Tergantung saat itu debat diperuntukkan bagi capres atau cawapres.

Baca juga: Perubahan Format Debat Capres-Cawapres, Kubu Ganjar-Mahfud: Apa Kita Mau Milih Kucing dalam Karung?

"Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan," jelasnya..

Dia menegaskan mekanisme itu tidak melanggar perundang-undangan pemilu.

Aturan soal debat capres cawapres ini juga sudah tertuang dalam Pasal 50 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan juga Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu. (*)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved