Viral
Sidang Kasus Pembunuhan Imam Maskyur: Tiga Terdakwa Termasuk Oknum Paspampres Menolak Dihukum Mati
Tiga oknum TNI Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir menolak tuntutan mati atas perbuatannya membunuh Imam Masykur.
Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
Jasad Imam kemudian ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Siasat Praka Riswandi Manik Hilangkan HP Imam Masykur, Penyidik Kesulitan Ungkap Motif Pembunuhan
Dalam sidang pembacaan tuntutan, tiga anggota TNI itu dituntut hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD oleh oditur militer.
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa juga dinilai terbukti bersalah melakukan penculikan yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa kemudian mengajukan pleidoi. Meski demikian, oditur militer tetap teguh pada tuntutannya. (*)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.