Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Sidang Kasus Pembunuhan Imam Maskyur: Tiga Terdakwa Termasuk Oknum Paspampres Menolak Dihukum Mati

Tiga oknum TNI Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir menolak tuntutan mati atas perbuatannya membunuh Imam Masykur.

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
(kompas.com / Nabilla Ramadhian)
Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023). 

Jasad Imam kemudian ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Siasat Praka Riswandi Manik Hilangkan HP Imam Masykur, Penyidik Kesulitan Ungkap Motif Pembunuhan

Dalam sidang pembacaan tuntutan, tiga anggota TNI itu dituntut hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD oleh oditur militer.

Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para terdakwa juga dinilai terbukti bersalah melakukan penculikan yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para terdakwa kemudian mengajukan pleidoi. Meski demikian, oditur militer tetap teguh pada tuntutannya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved