Berita Karanganyar
Alasan PERADI Tolak Dewan Advokat Nasional Usulan Menkopolhukam, Ancam Independensi Advokat
Wacana pembentukan dewan advokat nasional yang dicanangkan Menkopolhukam Mahfud MD masuk dalam agenda reformasi pembaharuan hukum.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menolak dibentuknya Dewan Advokat Nasional yang dicanangkan Menkopolhukam Mahfud MD.
Pasalnya, wacana pembentukan Dewan Advokat Nasional telah mencederai independensi advokat itu sendiri.
Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan mengatakan gelombang protes ini mulai bergulir dari pengurus di tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI.
"Banyak advokat yang kecewa wacana ini digulirkan," kata Otto, kepada awak wartawan saat ditemui di Kemuning, Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Rabu (6/12/2023).
Otto mengatakan wacana pembentukan dewan advokat nasional yang dicanangkan Menkopolhukam Mahfud MD masuk dalam agenda reformasi pembaharuan hukum.
Menurutnya, usulan membentuk dewan advokat nasional di Indonesia ini memperlihatkan adanya campur tangan oleh pemerintah itu sendiri.
Baca juga: Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Pemkab Karanganyar Ikuti Seminar Desa Anti Korupsi di Semarang
"Bulan lalu sudah ada rampinas di Hotel Sultan Jakarta dan saat ini, kami masukan dalam agenda rakernas kami di Hotel Alila," ucap dia.
Apabila dibentuk Dewan Advokat Nasional Indonesia, maka dapat menghancurkan harapan pencapaian keadilan.
Dia menyebut advokat itu mempunyai dasar bebas dan mandiri, sehingga dalam membela klien, advokat bebas dari campur tangan pemerintah.
"Kalau dewan nasional dibentuk oleh negara, maka advokat itu tidak independen. Kalau tidak independen, maka klien kita dirugikan, siapa klien itu ya rakyat yang mencari keadilan," ujar dia.
Dia mengatakan, rakernas yang akan digelar di Hotel Alila, Solo, akan dihadiri 1.500 anggota PERADI dari 190 cabang DPC PERADI se-Indonesia.
Nantinya, di lokasi yang sama, juga digelar Raker Young PERADI dan Komisi Pengawas Advokat PERADI.
"Diharapkan dapat dibuka walikota dan dihadiri pejabat gubernur Jawa Tengah," ungkap dia.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ketua-DPN-PERADI-Otto-Hasibuan-Rabu-6122023.jpg)