Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Gibran Tolak RUU DKJ yang Usulkan Gubernur Ditunjuk Presiden, Lebih Dukung Pemilihan Langsung

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka justru menolak usulan ini. Dia mengharapkan pemilihan langsung

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, Kamis (7/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Salah satu usulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah Pemilihan Kepala Daerah di Jakarta dihilangkan sehingga ditunjuk langsung oleh Presiden melalui usulan DPR.

Usulan ini dinilai oleh beberapa pihak menguntungkan pihak yang saat ini sedang berkuasa.

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pun justru menolak usulan ini.

"Pemilihan langsung aja," terang Gibran, saat ditemui di kantornya, Kamis (7/12/2023).

Saat ini RUU masih dalam pembahasan sehingga usulan mengenai penghilangan Pilkada di Jakarta belum diputuskan.

Baca juga: Tak Hadir di Debat Cawapres TVOne, Gibran : Saya Datang yang Resmi Diselenggarakan KPU Saja

Baca juga: Eks Gubernur Jateng Bibit Waluyo Beri Wejangan Gibran: Jadi Pemimpin Nasional Harus Paham Pancagatra

"Ya itu kan masih dalam masa pembahasan," jelasnya.

Meski putra sulung Presiden Jokowi ini pun tidak merasa ada pihak yang diuntungkan dalam adanya RUU ini.

"Menguntungkan siapa? Enggak," terangnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).

RUU ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved