Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Potongan Tangan di Solo

Nasib Suyono, Pelaku Mutilasi Pria Bertato di Sukoharjo, JPU Tuntut Penjara Seumur Hidup

Pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi pria bertato naga dituntut penjara seumur hidup. Hal ini diketahui dalam sidang di PN Sukoharjo.

TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Potret Suyono, terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, saat persidangan di Pengadilan negeri Sukoharjo. 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Suyono, pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan korban Rohmadi warga Solo yang bertato naga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Hal ini tertuang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, pada Kamis (7/12/2023).

Jaksa penuntut umum Ahmad Rizki memberikan tuntutan kepada Suyono yakni penjara seumur hidup.

"Pada pokoknya tuntutan kami, bahwa terdakwa ini (Suyono) telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Rizki saat ditemui usai sidang, Kamis (7/12/2023).

Hal itu sesuai dengan dakwaan ke satu primer pasal 340 KUH pidana, di mana terdakwa telah telah melakukan pembunuhan berencana.

"Kami sebagai JPU, menuntut terdakwa penjara seumur hidup," jelasnya.

Baca juga: Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Mutilasi Suyono Ditunda, JPU Masih Tunggu Petunjuk 

Dalam kasus ini, terdakwa tidak diberikan denda hanya hukuman badan penjara seumur hidup.

Selain itu, ada beberapa hal yang memberatkan dan ada juga hal yang meringankan.

"Dalam tuntutan kami, ada hal-hal yang memberatkan dan juga ada hal-hal meringankan," paparnya.

"Hal yang memberatkan itu terdiri dari perbuatan terdakwa menyebabkan kematian korban, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tergolong kejam dan Sadis," lanjutnya.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, Ahmad Rizki menyebut terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Kemudian terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya kemudian terdakwa juga belum pernah dihukum.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved