Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri
5 Fakta Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Pelaku 3 Bulan Tidur di Atas Jasad Korban
Sarmo diketahui melakukan pembunuhan terhadap dua orang yakni Agung Santosa di tahun 2021 dan Sunaryo di tahun 2022.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Di hadapan media, pelaku Sarmo mengakui perbuatannya.
Dia melakukan pembunuhan itu dengan sadar.
Sarmo diketahui melakukan pembunuhan terhadap dua orang yakni Agung Santosa warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten di tahun 2021 dan Sunaryo warga Kecamatan Jatipurno, Wonogiri di tahun 2022.
"Masalah utang piutang (korban Sunaryo) dan bisnis kerja (korban Agung Santosa)," kata Sarmo.
2. Pelaku memberikan apotas ke minuman korban
Sarmo mengatakan, dia menggunakan apotas untuk menghilangkan dua nyawa itu.
Racun itu dicampur ke minuman dan diberikan ke korban.
"Pak Sunaryo dicampur ke es teh, Pak Agung saya berikan ke botol air minum kecil," ujarnya.
Kedua korban itu dibunuh kemudian dikuburkan sendiri oleh Sarmo, sebelum akhirnya ditemukan tinggal kerangka pada Kamis (7/12/2023) kemarin di wilayah Desa Semagar, Kecamatan Girimarto.
Baca juga: Pengakuan Sarmo, Pembunuh Berantai Es Teh Maut: Menyesal dan Takut
3. Pelaku 3 Bulan Tidur di Atas Jasad Korban
Sarmo (35), pembunuh berantai di Wonogiri, sempat tidur di atas jasad korbannya, Sunaryo hingga tiga bulan lamanya.
Korban itu dibunuh pelaku pada 27 April 2022.
Pelaku membunuh korban dengan mencampurkan es teh dengan potas.
Korban pun dikubur pelaku di area kamar pelaku.
Tepatnya berada di bawah dipan atau kasur yang biasa dipakai pelaku tidur.
Hanya Menunduk, Ekspresi Sarmo saat Mendengar Tuntutan Penjara Seumur Hidup karena Bunuh 4 Orang |
![]() |
---|
Sarmo, Pembunuh Berantai Asal Wonogiri Dituntut Penjara Seumur Hidup, Perbuatannya Dianggap Sadis |
![]() |
---|
Habisi 4 Nyawa, Sarmo Pembunuh Berantai Asal Wonogiri Kini Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Sarmo, Pembunuh Berantai Asal Wonogiri yang Habisi 4 Nyawa Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Lanjutan Agenda Sidang Kasus Pembunuhan Berantai Sarmo, PN Wonogiri Periksa Saksi Pekan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.