Pilpres 2024
Kepemimpinan Nasional Baru, Setara Institute Minta Kasus Munir Dituntaskan
Setara Institute memberikan rekomendasi kepada pemimpin nasional baru, agar mampu selesaikan pemasalahan HAM masa lalu.
Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM - Rekomendasi diberikan Setara Institute untuk kepemimpinan nasional baru terkait dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan merekomendasikan agar Presiden Jokowi mengakselerasi adopsi instrumen HAM internasional, melalui ratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture dan pengesahan RUU Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.
Menurut Halili, kepemimpinan nasional baru harus mampu menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di masa lalu.
"Mengambil tindakan segera untuk mencetak legacy di bidang HAM, di antaranya melalui penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang belum terealisasi dan menimbulkan pelanggaran HAM, akselerasi penyelesaian yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. Termasuk penuntasan kejahatan pembunuhan atas Munir Said Thalib," ujar Halili pada peluncuran Indeks HAM 2023 di Hotel Akmani, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/12/2023).
Baca juga: Penuntasan Kasus HAM, KontraS Belum Temukan dari Visi Misi Capres-Cawapres Dalam Pemilu 2024
Kepemimpinan nasional baru, kata Halili, harus menjadikan HAM sebagai basis penyusunan perencanaan pembangunan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Selain itu, Halili mengungkapkan kepemimpinan nasional baru harus memperkuat dukungan kebijakan yang mengikat sektor bisnis dengan HAM.
"Hal ini sebagai instrumen perwujudan kesetaraan akses terutama hak atas tanah untuk mencegah keberulangan kasus pelanggaran HAM pada sektor bisnis," tutur Halili.
Baca juga: Setara Institute Desak Pemerintahan Stop Proyek Strategis Nasional, Sering Berbenturan Dengan Rakyat
Halili mengatakan kepemimpinan nasional baru harus memastikan perencanaan pembangunan yang inklusif.
Baca juga: KontraS: Dalam Setahun, 31 Peristiwa Extrajudical Killing Terjadi, 46 Orang Menjadi Korban
Baca juga: Tolak Pembentukan Dewan Advokat, Peradi Bakal Surati Presiden Jokowi
Dirinya meminta kepemimpinan nasional baru memastikan semua entitas warga negara memperoleh jaminan pemajuan kesejahteraan tanpa diskriminasi.
"Kepemimpinan nasional baru mengadopsi dan memastikan tata kelola yang inklusif dalam menangani intoleransi, radikalisme dan terorisme, guna mewujudkan inclusive society yang memiliki ketahanan atau resiliensi dari virus intoleransi dan radikalisme," tuturnya.
Kepemimpinan nasional baru, kata Halili, harus mengagendakan pembahasan sejumlah RUU yang kontributif pada pemajuan HAM seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Sistem Pendidikan Nasional.
"Serta melakukan tinjauan ulang terhadap regulasi dan kebijakan yang kontra-produktif pada pemajuan HAM seperti UU Cipta Kerja dan UU Perubahan Kedua UU ITE," pungkas Halili.
Baca juga: Kasus Penjualan Ginjal ke India Terungkap: Pria Asal Kudus Jual Rp175 Juta, Alasan untuk Berobat
Seperti diketahui, Setara Institute merilis Indeks penerapan hak asasi manusia (HAM) tahun 2023 di Indonesia.
Pada Indeks HAM 2023 ini, Setara Institute memberikan skor rata-rata untuk seluruh variabel adalah 3,2. Lembaga ini menggunakan skala Likert dengan rentang 1 sampai 7.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setara Institute Minta Kepemimpinan Nasional Baru Tuntaskan Kasus Munir, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/12/10/setara-institute-minta-kepemimpinan-nasional-baru-tuntaskan-kasus-munir
Gerindra Klaim Prabowo sebagai 'The New Soekarno' : Rakyat Harus Bangga |
![]() |
---|
Gibran Dilabeli 'Nepo Baby' Oleh Media Asing, Berusaha Menepis Lewat Debat Cawapres |
![]() |
---|
Haul ke-14 Gus Dur, Yenny Wahid Ungkap Ganjar-Mahfud Paling Dekat dengan Nilai-Nilai Warisan Gus Dur |
![]() |
---|
Ganjar Minta Sesi Tanya Jawab Diperbanyak Saat Debat Capres-Cawapres, Agar Bisa Jabarkan Visi-Misi |
![]() |
---|
Pengamat Politik Menilai Janji Kampanye Bansos Tidak Etis dan Tidak Mendidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.