Pemilu 2024
Buntut Ajak Sorak Sorai Pendukung saat Debat Capres, Gibran Kena Semprit KPU
Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, kini kemungkinan akan mendapat teguran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TTIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, mendapat teguran karena gestur isyarat mengajak pendukung sorak-sorai saat debat capres perdana, Selasa malam lalu.
Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, kini kemungkinan akan mendapat teguran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seperti diketahui, momen tak terduga terjadi saat debat perdana capres yang digelar di kantor KPU RI, Jakarta.
Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut Tak Semua Pemilih Jokowi Beralih Dukung Prabowo, Begini Logikanya
Dalam debat perdana capres yang mengangkat tema Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga, ini Gibran terekam membakar semangat para pendukungnya.
Berawal ketika capres nomor urut 1, Prabowo sedang menjawab pertanyaan dari capres nomor urut 1, Anies Baswedan tentang perasaan Prabowo saat mengetahui pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU dinodai adanya pelanggaran etika dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengambilan putusan uji materi pasal batas minimal usia capres dan cawapres.
KPU RI tak sekadar menegur Gibran dan tim pendukung, namun juga menjadikan sebagai evaluasi untuk debat capres dan cawapres selanjutnya.
"Ini yang enggak boleh dan kita tegur," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Rabu (13/13/2023).
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Aturan Kampanye oleh Cynthia Riza, PSI Solo Sudah Terima Surat dari Panwascam
"Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya kita sampaikan," sambungnya.
Tindakan cawapres termuda sepanjang sejarah Republik Indonesia itu turut menjadi perbincangan banyak pihak.
Kronologinya, saat itu Anies menanyakan Prabowo mengenai putusan MK yang meloloskan Gibran bisa mendaftar sebagai cawapres ke KPU.
Seusai putusan itu, Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh para hakim MK, termasuk ketuanya yang juga paman dari Gibran, Anwar Usman.
"Pada tanggal 25 Pak Prabowo mendaftar ke KPU sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Sesudah keputusan MK. Kemudian di MK dibentuk MKMK, yang hasilnya mengatakan terjadi pelanggaran etika berat yang menyebabkan keputusan yang dibuat MK secara etika bermasalah.
Baca juga: Setelah Debat Capres Perdana, Gibran Tak Terlihat Beraktivitas di Balai Kota Solo
Kemudian bapak punya waktu sampai dengan 13 November untuk mengambil karena disitu waktu mengambil keputusan bila ada perubahan. Sesudah bapak mendengar bahwa ternyata pencalonan persyaratannya bermasalah secara etika.
Pertanyaan saya apa perasaan bapak ketika mendengar ada pelanggaran etika disitu?" tanya Anies kepada PRabowo yang berdiri di depannya.
Prabowo pun memberikan jawaban atas pertanyaan Anies itu.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.