Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Buntut Ajak Sorak Sorai Pendukung saat Debat Capres, Gibran Kena Semprit KPU

Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, kini kemungkinan akan mendapat teguran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya saat konsolidasi pendukung di Sentul Intenational Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/12/2023). Dalam konsolidasi pendukung yang bertajuk 'Waktunya Indonesia Maju' tersebut, Prabowo dan Gibran memberikan gagasan dan visi-misinya kepada pendukungnya. 

TTIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, mendapat teguran karena gestur isyarat mengajak pendukung sorak-sorai saat debat capres perdana, Selasa malam lalu.

Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, kini kemungkinan akan mendapat teguran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti diketahui, momen tak terduga terjadi saat debat perdana capres yang digelar di kantor KPU RI, Jakarta.

Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut Tak Semua Pemilih Jokowi Beralih Dukung Prabowo, Begini Logikanya

Dalam debat perdana capres yang mengangkat tema Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga, ini Gibran terekam membakar semangat para pendukungnya.

Berawal ketika capres nomor urut 1, Prabowo sedang menjawab pertanyaan dari capres nomor urut 1, Anies Baswedan tentang perasaan Prabowo saat mengetahui pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU dinodai adanya pelanggaran etika dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengambilan putusan uji materi pasal batas minimal usia capres dan cawapres. 

KPU RI tak sekadar menegur Gibran dan tim pendukung, namun juga menjadikan sebagai evaluasi untuk debat capres dan cawapres selanjutnya.

"Ini yang enggak boleh dan kita tegur," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Rabu (13/13/2023).

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Aturan Kampanye oleh Cynthia Riza, PSI Solo Sudah Terima Surat dari Panwascam

"Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya kita sampaikan," sambungnya.

Tindakan cawapres termuda sepanjang sejarah Republik Indonesia itu turut menjadi perbincangan banyak pihak.

Kronologinya, saat itu Anies menanyakan Prabowo mengenai putusan MK yang meloloskan Gibran bisa mendaftar sebagai cawapres ke KPU.

Seusai putusan itu, Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh para hakim MK, termasuk ketuanya yang juga paman dari Gibran, Anwar Usman.

"Pada tanggal 25 Pak Prabowo mendaftar ke KPU sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Sesudah keputusan MK. Kemudian di MK dibentuk MKMK, yang hasilnya mengatakan terjadi pelanggaran etika berat yang menyebabkan keputusan yang dibuat MK secara etika bermasalah.

Baca juga: Setelah Debat Capres Perdana, Gibran Tak Terlihat Beraktivitas di Balai Kota Solo

Kemudian bapak punya waktu sampai dengan 13 November untuk mengambil karena disitu waktu mengambil keputusan bila ada perubahan. Sesudah bapak mendengar bahwa ternyata pencalonan persyaratannya bermasalah secara etika.

Pertanyaan saya apa perasaan bapak ketika mendengar ada pelanggaran etika disitu?" tanya Anies kepada PRabowo yang berdiri di depannya.

Prabowo pun memberikan jawaban atas pertanyaan Anies itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved