Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Mantan Camat Jaten, Bawaslu Karanganyar Panggil Pelapor

Bawaslu Karanganyar telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilpres 2024 yang dilakukan mantan Camat Jaten, TH.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Ilustrasi Kantor Bawaslu Karanganyar 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Karanganyar telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilpres 2024 yang dilakukan mantan Camat Jaten berinisial TH. 

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan pihaknya mendapatkan laporan tersebut pada 11 Desember 2023.

Pihaknya pun memanggil pelapor untuk untuk melengkapi persyaratan formil dan informil, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Masa Jabatan Habis 15 Desember, Siapa Bakal Jadi Pj Bupati Karanganyar Gantikan Rober Christanto?

Baca juga: 10 Tahun Terakhir, Jumlah Petani Gurem di Karanganyar Meningkat, Naik 19 Ribu Orang

"Kami mendapat laporan dengan nama Lembaga Perlindungan Konsumen dan melaporkan ketidaknetralan ASN," kata 

Nuning mengatakan, persyaratan yang harus dilengkapi yaitu identitas pelapor, hari kejadian yang tidak lebih dari 7 hari setelah diketahui, dan kemudian uraian kejadiannya.

Laporan tersebut merupakan laporan pertama yang diterima Bawaslu Karanganyar setelah masa kampanye berjalan.

"Jadi setiap laporan, apakah benar atau tidak kita telusuri kebenarannya, mohon waktu dan kerjasamannya," ungkap dia.

Awal Pelaporan

Sebelumnya, mantan camat Jaten Karanganyar berinisial TH dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar

Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN).

Khususnya, mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN

Pelaporan terhadap TH dilakukan pihak Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Karanganyar.

Laporan tersebut dilayangkan pada 11 Desember 2023. 

Baca juga: Mantan Camat Jaten Dilaporkan Bawaslu Karanganyar, Diduga Langgar Kode Etik ASN

Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan Bupati Karanganyar, Rober Christanto Rotasi Pejabat Eselon III dan IV

Itu pun dibenarkan Ketua LPK Karanganyar, Kadi Sukarno.

"Kalau laporan secara resmi dan pelapor atas nama organisasi tidak masalah," ucap Kadi, Rabu (13/12/2023).

Dikatakan Kadi, laporan terhadap TH dilakukan setelah tersebarnya pesan WhatApp dari grup perangkat desa se-Kecamatan Jaten. 

Dalam pesan itu, TH diduga menyampaikan dukungannya terhadap salah seorang pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Itu dinilai berpotensi mempengaruhi psikologis para ASN yang diwajibkan netral oleh undang-undang. 

"Ya kalau itu untuk kepentingan masyarakat tidak ada masalahnya biar jadi pembelajaran dari terlapor," ungkap Kadi

"Biarlah diperiksa Bawaslu Karanganyar apakah bentuk pelanggaran atau tidak, Kami mendorong Bawaslu memeriksa dan memastikan informasi benar atau tidak," tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved