Temuan Potongan Tangan di Solo
Nasib Sang Jagal Pria Bertato Naga Solo Bakal Diputus Pekan Depan
Sidang putusan kasus mutilasi pria bertato Naga Solo bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pekan depan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Andreas Chris Febrianto
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pekan depan sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Suyono akan tutup buku pada Rabu (20/12/2023).
Pasalnya sidang mutilasi yang berjalan kurang lebih 10 kali itu akan memasuki tahap akhir persidangan yakni sidang putusan.
Sidang putusan nantinya akan menentukan nasib sang jagal Suyono dengan korban Rohmadi pria bertato naga warga Solo itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Suyono penjara seumur hidup, sebab perbuatan terdakwa menyebabkan kematian korban.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Mutilasi di Sukoharjo Minta Keringan Hukuman
Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tergolong kejam dan Sadis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Rizki dalam sidang pembacaan pledoi mengatakan terdakwa meminta keringan melalui kuasa hukumnya.
"Intinya tadi, pak hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menanggapi, tanggapan kami tetap pada penjara seumur hidup," ucap Rizki usai sidang pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (14/12/2023).
Ia juga mengatakan sidang selanjutnya akan berlanjut sidang putusan pada Rabu (20/12/2023) mendatang.
Baca juga: Nasib Suyono, Pelaku Mutilasi Pria Bertato di Sukoharjo, JPU Tuntut Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, Ahmad Rizki menyebut terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
"Kemudian terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya kemudian terdakwa juga belum pernah di hukum," lanjutnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-kasus-mutilasi-di-Sukoharjo-dengan-terdakwa-Suyono.jpg)