Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Mutilasi di Sukoharjo Minta Keringan Hukuman

Sidang lanjutan kasus mutilasi dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa di PN Sukoharjo, Kamis (14/12/2023).

TribunSolo.com / Anang Ma'ruf Bagus Yuniar
Potret Suyono saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (14/12/2023). 

Laporan wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Suyono memasuki persidangan pembacaan pembelaan atau pledoi oleh terdakwa di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (14/12/2023).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ari Prabawa berlangsung sekira pukul 15.30 WIB. 

Terdakwa Suyono hadir dalam sidang itu, mengenakan kemeja putih dan Kopiah putih di dampingi kuasa hukumnya yakni Sari Citra Pertiwi. 

Sari Citra Pertiwi ditunjuk sebagai kuasa hukum terdakwa sebab, terdakwa tidak memiliki kuasa hukum pribadi. 

Baca juga: Nasib Suyono, Pelaku Mutilasi Pria Bertato di Sukoharjo, JPU Tuntut Penjara Seumur Hidup

Dalam sidang pembacaan pembelaan, kuasa hukum terdakwa Sari Citra Pertiwi membacakan surat pembelaan di depan Hakim Ketua. 

"Terdakwa menyesali segala perbuatannya, pertimbangannya itu. Kemudian kedua dipertimbangkan dalam hal usianya terdakwa dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa selama persidangan kooperatif dan mengakui perbuatannya," kata yang disampaikan oleh Kuasa hukum Suyono.

Lalu, Hakim ketua melemparkan ke pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah ada penanggapan dari surat pembelaan yang di sampaikan kuasa hukum Suyono. 

"Tetap Sesuai tuntutan kami yang mulia (Dituntun penjara seumur hidup)," balas jaksa Penuntut Umum, Ahmad Rizki. 

Baca juga: Hal yang Meringankan & Memberatkan Tuntutan Suyono, Terdakwa Kasus Mutilasi Rohmadi

Dengan demikian, persidangan pembacaan pledoi ditutup dengan waktu yang singkat dan Hakim Ketua agendakan sidang putusan pada Rabu (20/12/2023) mendatang. 

Usai sidang, kuasa hukum Suyono, Sari Citra Pertiwi mengatakan hanya meminta untuk keringan saja. 

"Meminta memberikan keringanan terhadap majelis hakim dan beberapa pertimbangan yang sudah saya tadi utarakan," ucap Sari saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (14/12/2023).

Ia menambahkan, fakta dari persidangan memang terdakwa terbukti bersalah.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved