Pemilu 2024
Bawaslu Solo Pastikan 2 Caleg PSI Langgar Aturan Kampanye, Sanksi Menanti Istri Giring Ganesha
Sebagai informasi, dua Caleg PSI baik tingkat DPRD Kota maupun DPR RI dikabarkan melanggar aturan kampanye saat menemui konstituennya di Pasar Kliwon.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo langsung menindaklanjuti terkait laporan warga tentang adanya pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan dua Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di wilayah Pasar Kliwon, Solo beberapa waktu lalu.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma menjelaskan pihaknya pun telah meminta klarifikasi dari dua Caleg PSI untuk DPRD tingkat Kota dan Caleg PSI untuk DPR RI.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Panwascam Pasar Kliwon yang telah diteruskan ke Bawaslu Solo tersebut menemukan adanya pelanggaran aturan kampanye oleh dua caleg tersebut.
"Dari hasil penelusuran dan klarifikasi yang dilakukan oleh Panwascam Pasar Kliwon bahwa kajiannya menyimpulkan ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh caleg PSI," ujar Poppy saat ditemui di Benteng Vastenburg Solo, Jumat (15/12/2023) malam.
Poppy menambahkan bahwa kedua caleg PSI tingkat Kota dan DPR RI tersebut tidak melaporkan kegiatan kampanye mereka ke pihak aparat keamanan dalam hal ini Polresta Solo.
"Dia berkampanye tidak melakukan pemberitahuan kepada kepolisian. Kan kewajiban peserta pemilu saat kampanye kan harus melakukan pemberitahuan kepada kepolisian dan kemudian tembusannya ke Bawaslu dan KPU," sambungnya.
Baca juga: Cynthia Istri Giring Dewan Pembina PSI, Dilaporkan ke Panwascam Solo, Diduga Langgar Aturan Kampanye
Namun karena aturan tersebut tidak diindahkan oleh peserta pemilu, Poppy menjelaskan pihaknya pun langsung melakukan penindakan pelanggaran.
Lebih lanjut, hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Solo tersebut langsung diteruskan kepada KPU Kota Solo dalam bentuk rekomendasi.
"Dari hasil kajian tersebut, Bawaslu meneruskan kepada KPU Kota Solo. Nanti tidak lanjutnya terkait sanksi akan diambil oleh KPU," ungkapnya.
Tetapi Poppy menambahkan bahwa terkait pelanggaran administrasi, dari pihak Bawaslu biasanya mengeluarkan sanksi berupa peringatan lisan maupun tertulis.
"Dari kita memang kalau soal administrasi itu sanksinya ya peringatan lisan atau tertulis," pungkasnya.
Sebagai informasi, dua Caleg PSI baik tingkat DPRD Kota maupun DPR RI dikabarkan melanggar aturan kampanye saat menemui konstituennya di Pasar Kliwon.
Dua caleg PSI tersebut antara lain Cynthia Riza yang merupakan Caleg PSI untuk DPR RI di Dapil Jateng V.
Dan juga Caleg PSI untuk DPRD Kota Solo untuk Dapil Pasar Kliwon, Jalu Aji Dharma.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.