Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Netralitas Perangkat Desa di Sragen

Kadus di Sragen Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Tindaklanjuti Indikasi Ketidaknetralan

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan secara melekat dengan datang langsung ke acara tersebut.

Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (15/12/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen turun tangan langsung untuk menindaklanjuti sikap salah satu kepala dusun (kadus) di Sragen berinisial SW yang kembali terang-terangan mendukung Prabowo-Gibran.

Dimana, dalam acara konsolidasi dan koordinasi Kordes Tani Merdeka Kabupaten Sragen pada Kamis (14/12/2023) sore terdapat unsur kampanye.

Tak hanya itu, SW diketahui juga mengajak puluhan petani yang hadir untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan secara melekat dengan datang langsung ke acara tersebut.

Selain itu, pihaknya juga sudah mengumpulkan data-data untuk selanjutnya akan dibahas melalui rapat pleno oleh 5 komisioner Bawaslu.

"Kita melakukan pengawasan melekat secara langsung terkait dengan kegiatan kali ini, terkait kegiatan ini, kita sudah mengumpulkan data-data, nanti setelah ini akan rapat pleno berlima terkait dengan kejadian ini," katanya kepada TribunSolo.com.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kadus di Sragen Tunjukkan Dukungan Pilpres 2024, Ajak Petani Menangkan Prabowo-Gibran

"Iya, akan ditindalanjuti Bawaslu Kabupaten secara langsung," tambahnya.

Soal nasib SW, Budhi menyebut akan diputuskan melalui rapat pleno komisioner Bawaslu terlebih dahulu.

Budi menyebut dalam acara tersebut ada indikasi pelanggaran berupa ketidaknetralitas SW selaku perangkat desa.

"Yang utama itu (indikasi netralitas), iya netralitas perangkat desa," singkatnya.

"Kalau di undang-undang jelas diatur kampanye tidak boleh melibatkan seperti Jaksa Agung, Hakim, sampai ASN, terus kepala desa bahkan perangkat desa, ini kemungkinannya, namun tetap akan dikaji dulu oleh teman-teman," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved