Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Netralitas Perangkat Desa di Sragen

Alasan SW Enggan Mundur dari Kadus di Sragen usai Dukung Prabowo - Gibran 

SW memiliki alasan enggan mundur dari jabatan kadus di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen setelahterang-terangan mendukung pasangan Prabowo-Gibran.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Septiana Ayu
Suasana acara Koordinasi dan Konsolidasi Kordes Tani Merdeka Kabupaten Sragen, yang juga dihadiri Ketum DPD Tani Merdeka, Don Muzakir, Kamis (14/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - SW memiliki alasan enggan mundur dari jabatan kadus di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen setelah secara terang-terangan mendukung pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. 

Dukungan SW terhadap Prabowo-Gibran disampaikannya dalam koordinasi dan konsolidasi Kordes Tani Merdeka, Kabupaten Sragen, Kamis (14/12/2023). 

Alasan SW tidak ingin mundur sebagai Kepala Dusun karena ia merasa ada diskrimasi politik terhadap jabatannya.

Pasalnya, menurutnya seorang bupati atau wali kota saja bisa menjadi pengurus bahkan ketua partai politik.

Sementara, perangkat atau kepala desa yang hendak maju sebagai Caleg harus mundur dari jabatannya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kadus di Sragen Tunjukkan Dukungan Pilpres 2024, Ajak Petani Menangkan Prabowo-Gibran

"Sebetulnya dalam deklarasi itu ada pesan yang saya sampaikan, sampai dengan saat ini masih ada diskriminasi politik terhadap profesi kami," kata Setyo Widodo kepada TribunSolo.com.

"Katakanlah Bupati/Wali Kota ini bisa menjadi pengurus partai, bahkan bisa menjadi ketua partai, sedangkan perangkat desa untuk Nyaleg saja dia harus mengundurkan diri, jadi diskriminasi itu sebenarnya pesan yang ingin saya sampaikan," tambahnya.

Ia pun menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya, selama masih ada diskriminasi tersebut.

"Betul (selama diskriminasi tidak dihilangkan akan bertahan)," singkatnya.

"Saya menjadi Ketua Tani Merdeka ini kan sekali lagi seperti yang disampaikan ketua umum, ini kan organisasi sosial, sikap dari organisasi sosial kami berpihak kepada Pembina Utama kami, Pak Prabowo," jelasnya.

Baca juga: Pesan Ketum DPP Tani Merdeka ke SW usai Dukung Prabowo-Gibran : Mundur dari Jabatan Kadus di Sragen

Dan menurutnya tidak ada unsur paksaan kepada anggota Tani Merdeka untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

"Dan teman-teman sepakat semua, tidak ada paksaan, tidak ada unsur apapun," pungkasnya.

Adapun perangkat desa netral dalam kontestasi Pemilu 2024. 

Netralitas perangkat desa itu diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Khususnya, pasal 51 ayat (j), berikut isinya :

Perangkat Desa dilarang : ...

j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved