Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Motif Pembunuh Jasad Wanita di Sungai Citarum KBB Terungkap, Ingin Jual Hp Korban untuk Bayar Utang

Terungkap, motif dibalik pembunuhan perempuan yang  jenazahnya ditemukan di aliran Sungai Citarum, Kampung Sukamanah, Desa Pangauban, Bandung Barat

Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
TribunJabar.com
Pelaku pembunuhan wanita saat memberikan keterangan di Mapolres Cimahi, Kamis (14/12/2023). 

TRIBUNSOLO.COM- Terungkap, motif dibalik pembunuhan perempuan yang  jenazahnya ditemukan di aliran Sungai Citarum, Kampung Sukamanah, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pelaku ingin menguasai barang korban berupa handphone, sebab pelaku memiliki utang kepada orang lain.

Baca juga: Judi Slot Jaringan Kamboja di Semarang Terungkap, Pesan Admin Masyarakat Berhenti Main

Baca juga: Ada Pameran Produk Unggulan UMKM Karanganyar di Gedung Kebudayaan, Bintang Tamunya Abah Lala

"Tersangka terlilit utang, sehingga membutuhkan uang untuk membayar sehingga ada keinginan dari pelaku untuk mengambil harta dari korban," ujarnya Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho

Aksi pembunuhan itu berawal saat pelaku memesan jasa pijit kepada korban melalui aplikasi MeChat pada 8 Desember 2023 pada pukul 23.00 WIB, lalu korban diantar menggunakan ojek online ke kontrakan tersangka.

Dimas mengatakan, keinginan pelaku untuk mengambil barang berharga korban hingga berujung pembunuhan tersebut memang sudah direncanakan sebelum dia memesan jasa korban.

"Pelaku memang sengaja berniat untuk melakukan hal ini (mengambil barang korban) sebelum dia memesan jasa korban dari MiChat," kata Dimas.

Sementara Ilham mengakui, bahwa pembunuhan tersebut dilakukan karena ingin mengambil barang-barang korban, sebab ia memiliki utang sebesar Rp 8 juta kepada orang lain.

"Saya punya utang ke saudara karena satu bulan enggak kerja, sebelumnya pernah kerja di tempat sablon untuk kebutuhan istri dan satu anak saya," ucap Ilham.

Untuk saat ini Ilham sudah ditahan di Mapolres Cimahi dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 339 lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal semur hidup. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved