Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Divonis 3 Tahun, Sopir Truk Trailer Laka Tol Boyolali Berlinang Air Mata

Masih ingat dengan Judaedi? Dialah Sopir truk trailer dalam insiden kecelakaan maut jelang lebaran di KM 487 Tol Semarang-Solo yang menelan 8 korban.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM/TRI WIDODO
Kecelakaan maut di Tol Semarang - Solo, Kecelakaan yang terjadi di KM 487+600 masuk wilayah Boyolali. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Masih ingat dengan M. Judaedi? Dialah Sopir truk trailer dalam insiden kecelakaan maut jelang lebaran di KM 487 Tol Semarang-Solo yang menelan 8 korban jiwa.

Untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya, Junaedi sudah di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Duduk di kursi pesakitan pun dijalani dengan tenang, meskipun dari raut mukanya terlihat cukup takut dengan vonis hukuman yang akan segera diketok majelis hakim.

Baca juga: Update Kecelakaan Bus Handoyo yang Tewaskan 12 Orang: Sopir Tersangka, Sopir Kedua dan Kenek Saksi

Ia mengaku menyesali insiden kecelakaan itu. Selama persidangan pun Junaedi juga bersikap sopan.

Perusahaan tempat terdakwa bekerja juga sudah sepakat damai dengan para keluarga korban dan memberikan santunan.

Itu pun menjadi catatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ana May Diana  sebagai hal-hal yang meringankan.

Meski begitu, sulit mengesampingkan fakta mengenai perbuatan terdakwa yang sudah mengakibatkan para korban meninggal dunia.

Untuk itu, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Junaedi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Baca juga: Buntut Dampingi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Eko Patrio hingga Uya Kuya Dipanggil Bawaslu

"Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," bunyi petikan tuntutan JPU.

Lalu JPU meminta terdakwa Junaedi dihukum pidana penjara selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara.

Selain itu, JPU juga Majelis hakim memberikan denda kepada Junaedi sebesar Rp 3 juta atau kalau tidak bisa membayar diganti dengan 2 bulan penjara.

Mendengar tuntutan JPU itu, Junaedi merasa keberatan. "Ya keberatan. Yang agak ringan lah, karena itu kecelakaan yang tidak ada yang mau menyengaja," pungkasnya.

Baca juga: Viral Prabowo Sebut Ndasmu Etik, Jubir Berikan Klarifikasi: Seribu Persen Bercanda

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di jalan tol Semarang - Solo, Boyolali sekitar pukul 04.00 WIB pada Jumat 14 April 2023.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved