Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

KPK Tunggu Hasil Audit PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye yang Diduga Libatkan Parpol

Nurul Ghufron menyebut PPATK bisa mengirim hasil analisa transaksi mencurigakan ke KPK jika ada unsur dugaan korupsi di dalamnya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/ABBA GABRILIN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menunggu laporan hasil audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait sumber transaksi janggal dana kampanye.

Komisioner KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan hal itu di Jakarta, Senin (18/12/2023), dikutip dari Kompas.tv.

“Sejauh ini KPK belum menerima hasil audit dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan -red),” ucap Ghufron.

Baca juga: Cak Imin Sindir Pembangunan Tol Jor-joran di Era Jokowi : Tukang Becak Enggak Bisa Nikmati

Ghufron menyebut PPATK bisa mengirim hasil analisa transaksi mencurigakan ke KPK jika ada unsur dugaan korupsi di dalamnya.

Setelah laporan audit diterima, KPK bisa melanjutkan proses hukum untuk mengusut kasus korupsi tersebut.

“PPATK akan mengirimkan hasil analisa transaksi mencurigakan ke KPK jika diduga berasal dari korupsi, atas hasil laporan hasil audit tersebut KPK melakukan proses hukum,” jelas Ghufron.

Diberitakan, temuan mengejutkan disampaikan PPATK.

Mereka mengungkap adanya transaksi janggal dana kampanye pemilu yang merata terjadi di partai politik peserta Pemilu 2024.

“Hampir merata dia,” ujar Humas PPATK Natsir Kongah, Minggu (17/12/2023).

Baca juga: Debat Capres-Cawapres Selanjutnya Dipastikan tak Digelar di Kantor KPU RI Seperti Debat Perdana

Natsir Kongah dalam keterangannya melaporkan, transaksi mencurigakan yang digunakan sebagai dana kampanye mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Salah satunya dari tambang ilegal hingga penyalahgunaan BPR di Jawa Tengah.

“Dari indikasi perputaran dana yang ada pada beberapa peserta itu mengindikasikan ada dana yang berasal dari tindak pidana salah satunya ilegal mining, lebih dari Rp1 triliun,” ungkap Natsir.

(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved