Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Lokasi Penurunan 200 Baliho Pemilu 2024 oleh Satpol PP Solo : Ada Yang Terpasang di Gudang KPU

Ratusan baliho kampanye Pemilu 2024 ditemukan terpasang di lokasi yang tidak semestinya. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
ILUSTRASI : Petugas Satpol PP Kota Solo saat menertibkan baliho yang melanggar aturan Rabu (22/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ratusan baliho kampanye Pemilu 2024 ditemukan terpasang di lokasi yang tidak semestinya. 

Akhirnya, baliho itu diturunkan Satpol PP Kota Solo. 

Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan menjelaskan ada 100 sampai 200 baliho per hari yang diturunkan Satpol PP

Itu karena pemasangan baliho tersebut melanggar regulasi yang ada.

Khususnya, Peraturan Daerah Kota Solo Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwali Kota Solo Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum.

Baca juga: Bawaslu Sebut Tak Ada Pelanggaran Kampanye Gibran Bagi Susu di CFD, Alasannya Tidak Cukup Bukti

Regulasi tersebut ada yang mengatur terkait spot-spot yang dilarang untuk dipasangi baliho Pemilu 2024. 

Seperti pasal 8 ayat (2) Perwali Kota Solo Nomor 2 Tahun 2009.

Dalam perwali tersebut disebutkan di pasal 8 poin n pemasangan dilarang dilakukan di tiang / gardu Iistrik, tiang / gardu telepon, tiang / perlengkapan perkeretaapian,tiang/ traffic light, rambu-rambu lalu lintas.

“Rata-rata 100-200 per hari. Merata,” jelasnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (19/12/2023).

“Di pohon, tiang listrik, traffic light. Di lingkungan ibadah. Di gudangnya KPU dipasangi juga. Kita turunkan dipasang lagi ada,” tambahnya.

Baca juga: Kekuatan Demokrat di Pemilu 2024, Andi Mallarangeng Sebut AHY & SBY: 2 Lokomotif Jalan Bersama

Penurunan terhadap baliho yang tidak sesuai aturan pun diatur dalam Pasal 20 ayat (4) Perwali Kota Solo Nomor 2 Tahun 2009.

Itu berbunyi : 

Jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tahapan berupa :
a. peringatan tertulis, dan atau
b. penurunan / pelepasan/ pencabutan / penertiban / pembongkaran

Arif mengatakan pemasangan baliho lebih masif dibandingkna Pemilu 2019. 

“Masif ini (dibanding 2019),” ungkapnya.

Meski begitu, untuk pemasangan di white area yakni di beberapa jalan protokol sudah tidak ada. Sebab area ini telah dijaga ketat oleh Satpol PP.

“Kalau white area nggak ada. Mereka sudah tahu kalau white area langsung diturunkan. Pemasangnya kita berikan pembinaan. Teman-teman pasangnya di bukan yang white area,” terangnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved