Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Gibran Lolos dari Sanksi Pidana Pemilu Usai Bagi-bagi Susu saat CFD di Jakarta, Begini Kata Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan usai kegiatan bagi-bagi susu dari Gibran di area CFD ramai dibicarakan di publik.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNSOLO.COM - Aksi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kotak di area car free day (CFD), Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023, sempat berbuntut panjang.

Pasalnya, area CFD terlarang untuk aktivitas politik.

Baca juga: Dana Awal Kampanye Pilpres : Prabowo-Gibran Rp31,4 M, Ganjar-Mahfud Rp23,3 M, Terendah AMIN Rp1 M

Gibran tetap dianggap kampanye meski tidak membawa alat peraga.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan usai kegiatan bagi-bagi susu dari Gibran di area CFD ramai dibicarakan di publik.

Baru-baru ini, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan apa yang dilakukan oleh Gibran saat CFD bukanlah pidana pemilu.

Bagja menilai, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran yang melibatkan anak saat CFD di Jakarta tidak cukup bukti berdasarkan pembahasan bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan ‘tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak'," kata Bagja dalam keterangan persnya, Selasa (19/12/2023).

"Yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu,” ujar dia lagi.

Walaupun bukan termasuk pidana pemilu, namun tindakan Gibran disebut masih berpotensi memenuhi unsur pelanggaran lain.

"Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar dia.

Baca juga: 2 Proyek di Solo Ini Belum Terealisasi, Gibran Persilakan Warga Nilai Kinerjanya

Minta KPAI terlibat

Tak hanya soal bagi-bagi susu di area CFD, Gibran juga diduga melakukan pelanggaran saat berkampanye di Kecamatan Penjaringan karena melibatkan anak-anak.

Ia diduga diduga melanggar Pasal 280 Ayat 2 Huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menegaskan larangan untuk aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo berujar, akan merekomendasikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menelusuri dugaan pelanggaran kampanye Gibran.

"Itu karena KPAI adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak," ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved