Pemilu 2024
Gibran Lolos dari Sanksi Pidana Pemilu Usai Bagi-bagi Susu saat CFD di Jakarta, Begini Kata Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan usai kegiatan bagi-bagi susu dari Gibran di area CFD ramai dibicarakan di publik.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Aksi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kotak di area car free day (CFD), Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023, sempat berbuntut panjang.
Pasalnya, area CFD terlarang untuk aktivitas politik.
Baca juga: Dana Awal Kampanye Pilpres : Prabowo-Gibran Rp31,4 M, Ganjar-Mahfud Rp23,3 M, Terendah AMIN Rp1 M
Gibran tetap dianggap kampanye meski tidak membawa alat peraga.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan usai kegiatan bagi-bagi susu dari Gibran di area CFD ramai dibicarakan di publik.
Baru-baru ini, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan apa yang dilakukan oleh Gibran saat CFD bukanlah pidana pemilu.
Bagja menilai, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran yang melibatkan anak saat CFD di Jakarta tidak cukup bukti berdasarkan pembahasan bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan ‘tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak'," kata Bagja dalam keterangan persnya, Selasa (19/12/2023).
"Yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu,” ujar dia lagi.
Walaupun bukan termasuk pidana pemilu, namun tindakan Gibran disebut masih berpotensi memenuhi unsur pelanggaran lain.
"Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar dia.
Baca juga: 2 Proyek di Solo Ini Belum Terealisasi, Gibran Persilakan Warga Nilai Kinerjanya
Minta KPAI terlibat
Tak hanya soal bagi-bagi susu di area CFD, Gibran juga diduga melakukan pelanggaran saat berkampanye di Kecamatan Penjaringan karena melibatkan anak-anak.
Ia diduga diduga melanggar Pasal 280 Ayat 2 Huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menegaskan larangan untuk aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo berujar, akan merekomendasikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menelusuri dugaan pelanggaran kampanye Gibran.
"Itu karena KPAI adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak," ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
(Kompas.com)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.