Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Jabatan Sekda Karanganyar Masih Dijabat Eselon II Berstatus Plh, Ini Penjelasan Pj Bupati Timotius

Jabatan Sekretaris Daerah saat ini kosong karena Sekda terdahulu sudah ditunjuk menjadi Pj Bupati Karanganyar

TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi saat ditemui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, kantor Gubernuran Jawa Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (15/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM.COM, KARANGANYAR - Timotius Suryadi ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar sampai terpilihnya serta pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar dari Pilkada 2024.

Hal ini membuat, jabatan Sekretaris Daerah kosong dan harus diisi segera.

Oleh karena itu, Pj Bupati Karanganyar menunjuk pejabat eselon II untuk menjadi pelaksana harian (Plh) Sekda Karanganyar sampai ada penunjukkan Pj Sekda Karanganyar oleh Pj Gubernur Jawa Tengah.

Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi mengatakan tugas sebagai Sekda dirasa penting karena sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan koordinator Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Yang meninggalkan jabatan definitifnya sebagai sekda, apa harus ada yang melaksanakan tugas, yang melaksanakan tugas itu, supaya mengisi waktu dan tidak terjadi kekosongan jabatan sekda, maka dijabat sebagai Pelaksana Harian Sekda," kata Timotius, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Bupati Karanganyar Sebut Daya Serap Tanah Jadi Kendala Pembuatan Bak Penampungan Air di Gunung Lawu

Penunjukkan pejabat menjadi Plh Sekda Karanganyar itu dilakukan oleh Pj Bupati Karanganyar.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan sambil menunggu ijin dari Pj Gubernur Jawa Tengah terkait penujukan Pj Sekda Karanganyar.

"Ketika dia resmi, harus seizin gubernur, ketika sudah ada ijin gubernur, akan dilantik pejabat sekda," ucap dia.

Dia menuturkan, ada perbedaan antara status Plh maupun Pj dalam sebuah jabatan.

Ia menjelaskan, Plh Sekda itu hanya melaksanakan tugas-tugas hariannya sebagai sekda.

Sedangkan apabila sudah menjadi Pj Sekda, maka kewenangan dan hak yang didapat sebagai Sekda didapat penuh dengan izin Pj Gubernur.

"Bupati meminta ijin kepada Gubernur untuk menunjuk Pj, tergantung berapa lama izin dari gubernur turun," ungkap dia.

"Pengajuan Pj Sekda sudah diajukan pada kesempatan pertama," jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved