Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Pilpres 2024, Gibran Cuti 2 Hari Pekan Ini, Keperluan untuk Kampanye & Debat Cawapres  

Calon Wakil Presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka akan menjalani cuti selama 2 hari mulai Kamis (21/12/20230 sampai Jumat (22/12/2023). 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Calon Wakil Presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka akan menjalani cuti selama 2 hari mulai Kamis (21/12/20230 sampai Jumat (22/12/2023). 

Gibran menggunakan hak cutinya untuk berkampanye dan debat cawapres perdana Pilpres 2024.

Debat cawapres, untuk diketahui, dilangsungkan di Jakarta Convention Centre (JCC) pada 22 Desember 2023.

“Kamis sampai Jumat," jelas Kabag Prokompim Setda Kota Solo, Herwin Nugroho.

"Kampanye dan debat (keperluannya),” tambahnya.

Baca juga: Debat Cawapres Pilpres 2024: Cak Imin Deg-degan, Strategi Rahasia Gibran, Mahfud MD Tak Ambil Pusing

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 mengatur bagaimana kini cuti kampanye bisa diajukan sesuai kebutuhan.

Tidak seperti sebelumnya yang hanya diperbolehkan 1 hari selama 1 minggu.

“Untuk kepala daerah atau menteri yang berstatus sebagai calon presiden atau wakil presiden, cuti sesuai kebutuhan,” ungkapnya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 Pada Pasal 34A ayat (1) poin d menyebut walikota yang dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan Cuti selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau Cuti sesuai dengan kebutuhan.

Berbeda dengan kepala daerah atau menteri yang menjadi tim sukses. Mereka hanya diperbolehkan cuti 1 hari selama 1 minggu.

Baca juga: Jelang Debat Cawapres, Gibran Akan Bawa 17 Titik Prioritas di Solo untuk Amunisi?

“Tetapi kalau untuk kepala daerah atau menteri anggota parpol atau tim kampanye 1 minggu sehari,” terangnya.

Izin cuti ini telah ditandatangani oleh Pj Gubernur Nana Sudjana pada Senin (18/12/2023).

“18 Desember (keluarnya),” jelasnya.

Selama Gibran cuti, tugas harian dilimpahkan ke Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa.

Menurutnya, meski Gibran harus membagi waktu untuk berkampanye sebagai cawapres, pemerintahan tidak terganggu.

“Plh Pak Teguh Pak Wawali. Enggak (mengganggu jalannya pemerintahan),” terangnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved