Viral

Terlilit Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL, Firli Bahuri Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Ketua KPK

Kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), melilit ketua KPK Firli Bahuri. Firli pun telah mengajujan pengunduruan di

Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
Kompas.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, Firli Bahuri, selesai diperiksa oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023) malam. (KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya) 

TRIBUNSOLO.COM- Kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), melilit ketua KPK Firli Bahuri. 

Firli pun telah mengajujan pengunduruan diri jabatan ketua KPK. 

Surat pengajuan pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 18 Desember 2023.

Baca juga: Bus Rombongan SMPN 1 Sentolo Alami Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi, Pulang dari Bali Menuju Jogja

Baca juga: Kecelakaan Bus Pariwisata Seruduk Truk di Tol Solo-Ngawi, Polisi Sebut Ada 5 Orang Korban Luka

Dalam suratnya, Firli menyatakan berhenti dari posisi Ketua KPK serta tidak ingin meneruskan masa jabatan hingga 2024.

"Saya nyatakan saya berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata Firli di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Keinginan Firli mundur dari jabatannya juga sudah disampaikan kepada pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) pada Kamis (21/12/2023) petang.

Firli Bahuri pun sengaja datang ke Kantor Dewas KPK setelah majelis etik merampungkan sidang etik pada Kamis petang.

Untuk diketahui, Dewas KPK sedang menyidangkan laporan yang membuat Firli Bahuri menjadi terperiksa.

"Begitu banyak saksi-saksi yang dimintai keterangan sehingga saya harus bersabar sampai selesai sidang. Setelah itu saya datang, bertemu dengan pimpinan, ketua, dan anggota Dewas KPK," ujar Firli.

"Saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara," imbuhnya.

Namun, Firli tidak memerinci isi pembicaraannya dengan para anggota Dewas KPK.

Firli hanya menegaskan menolak keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Dia berterima kasih atas waktu 4 tahun bekerja di KPK.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Maruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” kata Firli.

Terpisah, Kementerian Sekretariat Negara mengakui telah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat pengunduran diri yang diajukan Firli Bahuri tersebut tertanggal 18 Desember 2023.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK," kata Ari kepada Tribunnews, Kamis, (21/12/2023).

Selanjutnya surat pengunduran diri tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat pengunduran diri akan segera diproses untuk menjadi Keputusan Presiden (Keppres).

"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," katanya.

Melihat tanggal surat, berarti pengajuan pengunduran diri Firli Bahuri dilakukan sehari sebelum putusan praperadilan dibacakan.

Karena putusan praperadilan dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023). (*)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved