Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

SPBU Jurug Keluhkan Denda Gegara Dugaan Pelanggaran Penjualan Bio Solar, Ini Kata Pertamina Jateng

Pihak Pertamina Jateng menyatakan dari laporan BPH Migas memang didapati adanya penyalahgunaan BBM di SPBU tersebut.

TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto Nugroho
SPBU Jurug lakukan aksi tak jual bio solar sebagai bentu protes ke BPH Migas atas denda yang mereka terima. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Beberapa hari lalu, sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Soloraya mengeluh lantaran mendapat sanksi denda atas dugaan pelanggaran penyaluran Bio Solar.

Salah satunya SPBU 44.571.09 Jurug yang mengeluh usai didenda sebesar Rp 617 juta lantaran dinilai melanggar aturan terkait penjualan bio solar pada bulan Juli 2023 lalu.

Pihak SPBU Jurug pun sempat meminta kejelasan dari BPH Migas terkait denda yang dijatuhkan kepada pihaknya tersebut.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menanggapi terkait keberatan dari pihak SPBU Jurug.

Menurut Brasto, dari laporan BPH Migas memang didapati adanya penyalahgunaan BBM di SPBU tersebut.

"Menindaklanjuti hasil temuan verifikasi BPH Migas tahun 2023, diketahui bahwa di SPBU tersebut terdapat penyalahgunaan BBM berupa penyaluran tidak wajar BBM Biosolar Subsidi. Yang menemukan dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas selaku regulator dari pemerintah," ujar Brasto saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Protes Denda Rp617 Juta, SPBU Jurug Stop Penjualan Bio Solar, Sebut Penghitungan Denda Tak Logis

Baca juga: Kata Pemilik SPBU di Solo Soal Denda Ratusan Juta dari Pertamina: Janggal, Merasa Tak Langgar Aturan

Dari pemeriksaan BPH Migas tersebut, ditemukan bahwa adanya penyalahgunaan penyaluran Bio Solar darinpihak SPBU.

"Dan SPBU tersebut tidak melaksanakan penyaluran Biosolar sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Dengan temuan tersebut BPH Migas dikatakan Brasto menjatuhkan sanksi berupa denda kepada pihak SPBU

"Memberikan sanksi denda karena SPBU melanggar," kata dia.

Sementara itu saat ditanya terkait detail pelanggaran, Brasto menyebut ada tindak pelangsiran BBM Subsidi dari pihak SPBU.

"Pelanggaran seperti misal adanya pelangsir BBM subsidi," ungkapnya.

Oleh karena itu Brasto menegaskan terkait denda bila tidak segera dibayar maka pasokan Bio Solar untuk SPBU bersangkutan bakal dihentikan sementara.

"Sanksi denda yang jika tidak dibayar maka dihentikan pasokan BBM Biosolarnya hingga waktu tertentu dan selanjutnya perlu membayar dulu baru bisa disalurkan Biosolarnya," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved