Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Lowongan Kerja di Bawaslu Boyolali: Dicari 3.409 Pengawas TPS, Masa Kerja 1 Bulan, Honor Rp 1 Juta

Bawaslu Boyolali membutuhkan satu pengawas di 3.409 Tempat pemungutan Suara (TPS) se Boyolali. Honor masa kerja selama sebulan sebesar Rp 1 juta

Penulis: Tri Widodo | Editor: Erlangga Bima Sakti
TribunSolo.com/Tri Widodo
Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Bawaslu Boyolali, Senin (26/9/2022) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Masyarakat yang peduli dengan pesta demokrasi bisa menjadi penyelenggara pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali membutuhkan banyak sumber daya untuk menjadi mengawasi jalannya pemilu 2024 nanti.

Bawaslu Boyolali membutuhkan satu pengawas di 3.409 Tempat pemungutan Suara (TPS) se Boyolali.

Dengan masa kerja 30 hari, yakni mulai H-23 pemungutan suara hingga H+7 pemungutan suara, setiap pengawas TPS mendapatkan honor Rp 1 Juta.

Baca juga: TKD Prabowo -Gibran Boyolali Dikukuhkan, Optimis Goyang Kandang Banteng

Bagaimana, minat? Jika berminat, pendaftaran Pengawas TPS ini dimulai pada 2-6 Januari.

Selanjutnya, Pengawas Desa akan melakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran.

Setelah diteliti, panitia akan mengumumkan peserta yang lolos administrasi.

Selanjutnya, panitia juga meminta tanggapan dari masyarakat dan melakukan tes wawancara dengan calon pengawas yang memenuhi syarat administrasi tersebut.

Baca juga: Mudik Nataru, Diprediksi Akan Ada 60.917 Penumpang yang Melalui Bandara Adi Soemarmo Boyolali

Tahapan dilanjutkan dengan penetapan dan pengumuman calon pengawas TPS terpilih.

" Pelantikan pengawas TPS ini akan dilakukan pada tanggal 22 Januari 2024," jelas Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Bawaslu Boyolali, Tedjo Dwijanto, Minggu (24/12/2023).

Berikut Syarat untuk menjadi Pengawas TPS:

-Warga Negara Indonesia

- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

-Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved