Pemilu 2024

Dibuka Pendaftaran 3.200 Pengawas TPS Karanganyar : Usia Minimal 21 Tahun 

Bawaslu Karanganyar membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dimulai pada 2 sampai 6 Januari 2024.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Ilustrasi Kantor Bawaslu Karanganyar 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Karanganyar membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dimulai pada 2 sampai 6 Januari 2024.

Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO dan Diklat) Bawaslu Karanganyar, Danang Eko Kristiyanto mengatakan ada 3.200 orang yang dibutuhkan untuk mengisi PTPS di Kabupaten Karanganyar.

“Pengawas TPS harus sudah terbentuk sejak H-23 dan bertugas sampai H+7," terang dia, Selasa (2/1/2024).

Danang mengatakan seluruh warga negara yang berusia minimal 21 tahun dapat menyampaikan berkas pendaftaran ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai yang tercantum dalam e-KTP.

"Baik dari kaum perempuan, warga disabilitas, semua boleh mendaftar, ” ucapnya.

Baca juga: Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi Lantik Kepala Inspektorat Zulfikar Hadid sebagai Pj Sekda

Baca juga: Pj Bupati Karanganyar Timotius Resmikan Proyek Pembangunan 5 Jalan dan 1 Irigasi, Capai Rp31 Miliar

Danang menambahkan seluruh berkas pendaftaran data diunduh melalui akun media sosial Bawaslu Karanganyar dan seluruh Panwaslu Kecamatan. 

“Untuk hardfile formulir-formulir yang dibutuhkan bisa langsung diperoleh di Sekretariat Panwaslu di jam kerja,” kata Danang. 

Ada pun sesuai Pasal 114 -116 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PTPS  bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Selain itu, PTPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/ atau penyimpangan administrasi pemungutan serta penghitungan suara. 

Mereka juga berwenang menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved