Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

KASN Berikan Sanksi Displin Berat ke Eks Camat Jaten yang Langgar Netralitas Pemilu

Nuning berharap Bupati Karanganyar segera menindaklanjutinya, mengingat rekomendasi ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 hari.

Istimewa
Ilustrasi ASN atau PNS. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan sanksi hukuman disiplin berat kepada eks Camat Jaten, TH.

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan pelanggaran hukum lainnya yang diteruskan Bawaslu Kabupaten Karanganyar kepada KASN pada pertengahan Desember 2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan surat rekomendasi tersebut termuat dalam surat KASN bernomor R-4899/NK.0100/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023.

"Kami menerima tembusan dari KASN perihal rekomendasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar," ucap Nuning, Rabu (3/1/2024).

Nuning berharap Bupati Karanganyar segera menindaklanjutinya, mengingat rekomendasi ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak diterima rekomendasi ini.

Baca juga: Bawaslu Karanganyar Pastikan Mantan Camat Jaten Langgar Netralitas, Sanksi Menunggu KASN

Baca juga: Penjelasan Mantan Camat Jaten Karanganyar soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilpres 2024

Ia mengatakan, apabila tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, maka akan dilakukan tindakan pengendalian berupa peringatan, teguran hingga pemblokiran data kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal itu akan berdampak pada rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dala pengembangan karir ASN tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu juga telah menangani pelanggaran netralitas ASN sebanyak tiga kasus sepanjang 2023, yaitu di Kecamatan Jenawi, Kebakkramat dan Jaten.

"Kami berharap tidak ada lagi kasus netralitas ASN pada tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved