Pemilu 2024
Kebutuhan KPPS Sukoharjo Terpenuhi, Total 17.731 Petugas, Akan Disebar di 2.533 TPS
Kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Sukoharjo terpenuhi.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Sukoharjo terpenuhi.
Sebanyak 17.731 anggota KPPS yang saat ini telah direkrut.
Mereka berasal dari 167 desa atau kelurahan.
Perlu diketahui, pendaftaran KPPS digelar pada 11 sampai 20 Desember 2023 lalu.
Pada saat itu memang antusias masyarakat sangat cukup banyak.
Baca juga: Tiga Kecamatan di Sukoharjo Terdampak Badai, Atap Rumah Rusak hingga Mobil Tertimpa
Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan dari total 17.731 itu, 200 diantaranya telah ditunjuk melalui KPU sebab saat itu kekurangan kebutuhan KPPS.
"Total 18.055 orang telah melakukan proses pendaftaran di tingkat PPS," ucap Syakhbani, Selasa (2/1/2023).
Setelah itu, pemeriksaan administrasi telah dilakukan pada 11sampai 22 Desember 2023.
Sedangkan, pengumuman pada 23 Desember 2023 lalu sebanyak 524 calon KPPS tidak lolos seleksi administrasi.
Dengan adanya 524 calon KPPS yang tidak lolos administrasi maka ada kekurangan kebutuhan KPPS sebanyak 200 orang.
Baca juga: Hujan Badai Terjang Mojolaban Sukoharjo, Satu Mobil Tertimpa Pohon
Sebab yang dibutuhkan ada 17.731 KPPS.
"Karena ada kekurangan, maka arahan dari KPU Provinsi Jawa Tengah, dan surat Keputusan KPU, kekurangan tersebut akan dilanjutkan dengan mekanisme penunjukan,"
Syakhbani menuturkan, proses penunjukan oleh KPU Sukoharjo berhasil memenuhi kuota jadi 17.731, dan sudah diumumkan di tingkat PPS pada 28 Desember 2023 lalu.
Masa kerja KPPS dimulai 25 Januari 2024 sampai berakhir 25 Februari 2024.
sebanyak 17.731 orang KPPS. Mereka akan bertugas di 2.533 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 167 desa dan kelurahan di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.
Dalam Pemilu 2024, KPPS berperan dalam penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa.
Ketua KPPS merangkap sebagai salah satu anggota KPPS, dan dipilih oleh anggota KPPS.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.