Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

TKN Pertanyakan Motif Bawaslu Jakarta Pusat Panggil Gibran : Apakah Ada yang Bermain Politik?

Habiburokhman mempertanyakan langkah Bawaslu Jakarta Pusat yang memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 tersebut. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka tak ambil pusing, soal program makan siang gratis yang dinilai oleh cawapres nomor urut 3, Mahfud MD yang tidak berprospek. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Badan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat pada Rabu (3/1/2024).

Kedatangan tim kuasa hukum Prabowo-Gibran di Bawaslu adalah untuk mendampingi Gibran menjalani pemanggilan.
Namun, Gibran belum tiba di lokasi. 

Adapun putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dipanggil untuk menjelaskan ihwal kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023. 

Baca juga: Mahfud MD Singgung Netralitas, Cak Imin Sebut Pilpres Tak Normal karena Kontestannya Anak Presiden

Tampak hadir dalam momen itu ada Habiburokhman, Fritz Edward Siregar, dan Hinca Pandjaitan. 

Habiburokhman mempertanyakan langkah Bawaslu Jakarta Pusat yang memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 tersebut. 

"Ya itu dia yang kami rasakan. Kami dapat masukan dari masyarakat ada apa lagi? Apakah ada indikasi? Apakah ada kemungkinan teman-teman ada oknum di sini (Bawaslu) yang bermain politik? Ingin menyudutkan dan sebagainya tapi kami berprasangka baik," kata Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, di lokasi. 

Dia menilai jika Gibran diduga melanggar Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, itu merupakan wewenang Satpol PP DKI Jakarta Pusat

"Kalau Pergub ya 12 tahun 2016, saya enggak ngerti apakah ini Satpol PP? Apa kewenangan Bawaslu kota Jakarta Pusat," katanya. 

Baca juga: Dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran Izin Tak Ngantor, Sudah Lapor ke PJ Gubernur Jateng

Melansir dari Tribunnews.com, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang Gibran pada hari ini, Rabu (3/1/2024).

Dimas menyebut surat itu sudah dikirim ke kantor TKN Prabowo-Gibran yang beralamat di Slipi, Jakarta Barat.

"Ada (pemanggilan ulang). Hari ini suratnya akan kita kirim. (Surat dikirim) ke kantor (TKN Prabowo-Gibran) di Slipi. Besok (Gibran dipanggil)," kata Dimas di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved