Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

5 Fakta Polisi di Klaten Tewas Ditabrak Mobil saat Atur Lalu Lintas, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok membenarkan adanya peristiwa tabrakan tersebut melibatkan anggotanya.

TribunSolo.com / Istimewa
Tangkapan layar video rekaman CCTV yang menunjukkan sebuah mobil menabrak Aipda Suharseno di simpang lima Klaten Town Square pada 23 Desember 2023. 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang petugas kepolisian Polres Klaten ditabrak oleh kendaraan saat mengatur lalu lintas di Simpang lima Klaten Townsquare (Klatos), viral di media sosial.

Diberitakan TribunSolo sebelumnya, polisi tersebut bernama Aipda Suharseno, Banit Dikyasa Satlantas Polres Klaten.

Baca juga: Empat Pemuda Ditangkap Polisi, Terjerat Kasus Pengeroyokan di Jalan Sukowati Sragen

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok membenarkan adanya peristiwa tabrakan tersebut melibatkan anggotanya.

"Betul itu adalah anggota kita, Satlantas Polres Klaten, Aipda Arseno," ujar Riki saat ditemui di mapolres Klaten, Selasa (2/1/2023).

Riki menjelaskan peristiwa tabrakan terjadi pada hari Sabtu (23/12/2023), sekira pukul 09.45 WIB.

"Saat itu, yang bersangkutan tengah melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Klatos," paparnya.

Polisi tersebut ditabrak oleh kendaraan yang melintas, dari Jalan Irian yang hendak masuk ke Jalan Pemuda arah Alun-alun.

"Kondisi korban, saat awal kejadian mengalami luka berat. Sehingga dibawa ke rumah sakit di Solo untuk di operasi," ungkapnya.

Sementara mobil yang menabrak dikendarai oleh Bobi (35) warga Klaten.

Selang kurang dari 2 pekan, Aipda Suharseno meninggal di RSST Tegalyoso pada 1 Januari 2024, sore.

Untuk lebih mengetahui soal kasus ini berikut TribunSolo rangkum 5 faktanya.

1. Hasil Pemeriksaan Sopir Penabrak Polisi di Klaten : Berbelok ke Alun-alun, Menoleh ke Kiri

Sopir mobil yang menabrak Banit Dikyasa Sat Lantas Polres Klaten, Aipda Suharseno telah dimintai keterangan kepolisian. 

Sopir tersebut bernama Bobi (35). 

Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok mengatakan pengemudi telah mengakui bila dirinya lalai dan kurang berkonsentrasi saat mengendarai mobil hingga menabrak mendiang. 

"Sudah dilakukan pemeriksaan, pengemudi mengaku lalai," papar dia, Selasa (2/1/2023).

"Dia tidak melihat pada saat akan berbelok ke arah alun-alun, karena pandangan dia tidak ke depan tapi menoleh ke kiri," imbuhnya.

2. Nasib Sopir Penabrak Polisi di Klaten : Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Sopir penabrak polisi di Klaten, Bobi (35) telah menjalani pemeriksaan polisi. 

Awalnya, polisi telah menetapkan pasal kecelakaan lalu lintas pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat. 

"Namun saat berjalan setelah gelar perkara, yang bersangkutan meninggal," kata Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok, Selasa (2/1/2024).

"Akan kita subsider ke Pasal 310 ayat 4, ancaman 6 tahun," tambahnya. 

Baca juga: Proses Hukum Sopir Penabrak Polisi di Klaten : Masuk Tahapan Penyidikan

3. Kronologi Polisi Ditabrak Mobil di Klaten: Atur Lalu Lintas ke Alun-alun, Ditabrak dari Belakang

Personel Polres Aipda Suharseno Klaten meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis akibat insiden tabrakan yang dialaminya. 

Personel Banit Dikyasa Satlantas Polres Klaten tersebut tertabrak mobil di kawasan simpang lima Klaten Town Square. 

"Kejadiannya hari Sabtu, 23 Desember 2023, pukul 09.45 WIB," ujar Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok kepada TribunSolo.com.

Sesaat sebelum kejadian, Aipda Suharseno tengah melalukan pengaturan lalu lintas Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Lalu ada kendaraan yang dari arah Semar Nusantara (Jalan Irian) ke arah Alun-alun (Jalan Pemuda)," papar dia.

"Yang bersangkutan berada di persimpangan, sedang melakukan penarikan (pengaturan lalin) ke arah Alun-alun," tambahnya.

Dari rekaman CCTV yang diterima TribunSolo.com, terlihat kalau posisi polisi tersebut ditabrak dari belakang, mengenai sisi kiri polisi.

4. Proses Hukum Sopir Penabrak Polisi di Klaten : Masuk Tahapan Penyidikan

Proses penyidikan tengah dilakukan Polres Klaten terhadap Bobi, sopir penabrak polisi di Klaten pada 23 Desember 2023. 

Seperti yang disampaikan Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok.

"Saat ini sudah diproses hukum, masuk tahapan penyidikan," ujar Riki kepada TribunSolo.com.

Awalnya, polisi telah menetapkan pasal kecelakaan lalu lintas pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat. 

"Namun saat berjalan setelah gelar perkara, yang bersangkutan meninggal," kata Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok, Selasa (2/1/2024).

"Akan kita subsider ke Pasal 310 ayat 4, ancaman 6 tahun," tambahnya. 

Baca juga: Nasib Sopir Penabrak Polisi di Klaten : Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

5. Pengemudi Diduga Sambil Main Ponsel

Sebuah video yang menunjukkan detik-detik seorang polisi ditabrak pengemudi mobil saat mengatur lalu lintas, viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @kabarnegri, Rabu (3/1/2024), terlihat dari rekaman CCTV mulanya seorang polisi mengatur lalu lintas di persimpangan lima.

Tak berselang lama, mobil hitam terlihat menabrak polisi tersebut.

Dari rekaman kamera CCTV, polisi tersebut ditabrak dari arah belakang.

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut pun berlarian menolong polisi itu.

Melalui keterangan di unggahan tersebut, pengemudi mobil disebut-sebut bermain ponsel sambil berkendara.

“Anggota Satlantas Polres Klaten, Aiptu Anumerta Suharseno (41) meninggal dunia setelah ditabrak pemobil di simpang lima Jalan Pemuda, depan Klaten Town Square. Pengemudi mobil berinisial B (35), warga Klaten Tengah diduga tengah memainkan handphone (HP) saat kejadian,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved