Pemilu 2024
Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan Bagi Susu di CFD
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan terdapat unsur kepentingan politik dalam kegiatan tersebut.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah melanggar aturan karena membagikan susu di area car free day (CFD). Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan terdapat unsur kepentingan politik dalam kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Sonny dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2023).
Keputusan ini merupakan hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu (3/1/2024) malam.
Baca juga: Simulasi Surat Suara Hanya 2 Paslon Human Error, TPN: Apa Pun Tetap Salah
Atas dasar itu, kata Sonny, temuan pelanggaran tersebut akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.
“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny.
Sebagai informasi, Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran untuk diperiksa terkait kegiatannya bagi-bagi susu di CFD Jakarta, Rabu (3/1/2024) kemarin.
Baca juga: Gibran Keceplosan Bongkar Bahan Debat Cawapres Mendatang, Soal Apa?
Sebelum Gibran, Bawaslu Jakarta Pusat juga memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani serta dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Mereka diketahui hadir dalam kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area CFD Jakarta yang berlangsung pada 3 Desember 2023. Kegiatan ini kemudian masuk daftar temuan pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat untuk selanjutnya diselidiki.
“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik,” kata Sonny.
Baca juga: Program Susu Gratisnya Dikritik Cak Imin, Gibran Justru Berterima Kasih & Bakal Evaluasi
Sebelum diperiksa Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area CFD Jakarta. Sebab, tidak ada alat peraga kampanye (APK) digunakan ataupun ajakan untuk mencoblos.
“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," celetuk Gibran.
Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi CFD karena ada banyak warga di sana. Meski demikian, Gibran mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.
"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.
Baca juga: Megawati Minta Pendukung Ganjar-Mahfud MD Tak Percaya Survei, Fokus ke Akar Rumput
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.