Gibran Dipanggil Bawaslu
BREAKING NEWS : Diputus Bersalah Langgar Aturan CFD Jakarta, Gibran Siap Terima Sanksi
Gibran pun mengaku siap apa bila mendapatkan sanksi atas putusan Bawaslu terhadap dirinya tersebut.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka diputus bersalah atas dugaan kampanye dengan bagi-bagi susu gratis di Car Free Day (CFD) di Jakarta oleh Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2024).
Pelanggaran yang dimaksud bukan pelanggaran pidana pemilu, melainkan pelanggaran hukum aturan Pemda setempat terkait CFD.
Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan status temuan tersebut ditindaklanjuti.
Pasangan Prabowo Subianto dalam kontestasi Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 mendatang itu pun menegaskan bakal mengikuti aturan yang ada.
Bahkan ia juga siap mengikuti apapun yang menjadi keputusan Bawaslu.
"Ya kita ngikut keputusan aja ya," ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo.
Apapun itu, Gibran mengaku siap menerima sanksi bila dinyatakan melanggar aturan yang diterbitkan Pemprov DKI.
"Iya siap (terima sanksi)," sambungnya.
Baca juga: Gibran Bagikan Susu UHT Saat Kampanye, Prabowo: Paling Sehat Langsung dari Sapi
Baca juga: Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan Bagi Susu di CFD
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah melanggar aturan karena membagikan susu di area car free day (CFD).
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan terdapat unsur kepentingan politik dalam kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Sonny dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2023).
Atas dasar itu, kata Sonny, temuan pelanggaran tersebut akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.
“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny.
(*)
Gibran
Bawaslu Jakarta Pusat
CFD Jakarta
Pemilu 2024
Pelanggaran Kampanye
TribunBreakingNews
Breaking News
Dipanggil Bawaslu Soal Bagi Susu, TKD Solo Bela Gibran : Sering Dilakukan Sebelum Jadi Cawapres |
![]() |
---|
Tak Berangkat ke Kantor di Solo Hari Ini, Gibran Bukan Ambil Cuti Tapi Izin untuk Klarifikasi |
![]() |
---|
Gibran Ajukan Izin Gegara Bawaslu Jakarta Pusat, Pemkot Solo : Cuma Sehari, Besok Sudah Kerja Lagi |
![]() |
---|
Dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran Izin Tak Ngantor, Sudah Lapor ke PJ Gubernur Jateng |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Izin Tidak Masuk Kantor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.