Pemilu 2024
Video Gus Miftah Bagikan Duit di Pamekasan Berbuntut Panjang, Kini Sosoknya Bakal Dipanggil Bawaslu
Selain Miftah, Bawaslu juga akan meminta keterangan pemilik gudang tembakau yang ditempati kegiatan bagi-bagi duit, yakni Khairul Umam atau Haji Her.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Video yang memperlihatkan Gus Miftah membagi-bagikan uang kepada ratusan orang di gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, berbuntut panjang.
Terkait aksi tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, akan memanggil Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah untuk meminta klarifikasi.
Baca juga: Bocoran Persiapan Prabowo Jelang Debat Capres soal Pertahanan, TKN Sebut Rajin Baca Buku
Dilansir dari Kompas.com, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, mengungkapkan, pemanggilan dilakukan setelah Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.
"Kami temukan adanya dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi," ujar Suryadi, Kamis (4/1/2024).
Dugaan pidana Pemilu itu diperkuat dengan ajakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang dilakukan oleh Gus Miftah.
Ajakan ini disampaikan dalam bentuk pantun yang dinyanyikan di hadapan warga yang datang.
"Jelas dalam video itu ada ajakan untuk memilih pasangan calon," imbuhnya.
Selain Miftah, Bawaslu juga akan meminta keterangan pemilik gudang tembakau yang ditempati kegiatan bagi-bagi duit, yakni Khairul Umam atau Haji Her.
Baca juga: Diprotes Karena Hanya Simulasikan 2 Paslon di Pilpres, KPU Solo : Hanya Jalankan Instruksi Pusat
Haji Her sebelumnya sudah diupayakan untuk ditemui oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Larangan. Namun, yang bersangkutan sedang di luar kota.
"Sudah ada upaya untuk mendalami kejadian di gudang Haji Her. Namun, Panwascam tidak berhasil," ungkapnya.
Suryadi mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh Miftah, diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Dalam klarifikasinya, Gus Miftah mengatakan bahwa uang yang dibagikan itu uang milik Haji Her.
Dirinya hanya diminta untuk membagikan uang itu, karena Haji Her biasa membagikan uang kepada orang sebagai sedekah.
(Kompas.com)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.