Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penganiayaan Kucing di Solo

Komunitas Pecinta Kucing akan Laporkan S atas Penganiayaan Kucing di Solo ke Polisi

Aksi dugaan penganiayaan kucing di Solo yang dilakukan S akan dilaporkan Komunitas Rumah Difabel Meong ke polisi.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Istimewa
S (kiri) membawa kucing di tangannya di kawasan Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aksi dugaan penganiayaan kucing di Solo yang dilakukan S, warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo akan dilaporkan Komunitas Rumah Difabel Meong ke polisi.

Founder Rumah Difabel Meong, Ning Hening Yulia menjelaskan hal itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada pelaku.

Laporan ke Mapolresta Solo akan dilakukan pada Senin (8/1/2024). 

Itu dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan bukti-bukti penganiayaan.

"Sejumlah aktivis penolong kucing kota Solo, Senin besok akan melaporkan kasus penganiayaan kucing ini, ke Polresta Surakarta. Sekitar pukul 09.00 WIB pagi," ujar Ning saat dihubungi TribunSolo.com, Minggu (7/1/2024).

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Kucing di Mojo Solo : Tahu Lauk Digondol, S Emosi, Banting Kucing Peliharaan

Baca juga: Kondisi Kucing yang Dianiaya S di Mojo Solo: Luka di Mulut, Induk Opname di Klinik, Anak Kucing Syok

Bukan tanpa alasan, Ning mengatakan bahwa pelaporan ini selain penegakan hukum juga menampung keluhan warga sekitar atas tabiat pelaku. 

"Pelaku ini dikenal temperamental dan ringan tangan, termasuk pada kucing," ujar dia.

"Edukasi harus berjalan dan efek jera harus ada," imbuhnya.

Namun demikian, Yulia menjelaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk memberi efek jera pada pelaku.

"Kita ini tidak bernafsu memenjarakan orang," terang dia. 

"Tapi kasus ini harus diusut untuk pelajaran bersama," tambahnya.

Apalagi menurut Yulia, undang-undang di Indonesia jelas menerangkan adanya perlindungan terhadap hewan dari penyiksaan seperti yang tertera pada Undang-Undang KHUP 302 tentang penganiayaan hewan.

Pelaku pun terancam pidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved