Majelis Hakim Sebut Kasus Mario Dandy Jadi Pemantik Terungkapnya Korupsi Rafael Alun

Majelis menyebut kasus Mario Dandy, menjadi pemantik terungkapnya kasus yang menjerat ayahnya yang menjadi pejabat pajak kala itu.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023) pagi. 

TRIBUNSOLO.COM - Majelis Hakim mengungkapkan kasus korupsi mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo muncul dari kasus penganiaayaan berat terencana Mario Dandy.

Majelis menyebut kasus Mario Dandy, menjadi pemantik terungkapnya kasus yang menjerat ayahnya yang menjadi pejabat pajak kala itu.

Baca juga: Penjelasan Jokowi soal Maraton Bertemu Prabowo, Airlangga, dan Zulhas : Libur Juga, Makan Juga

Kasus Mario Dandy yang merupakan anak Rafael Alun, pada Februari tahun lalu diakui Hakim menimbulkan kecaman keras dari masyarakat.

Selain korban, David Ozora yang terluka parah, gaya hidup keluarga Mario Dandy saat itu turut menjadi sorotan.

"Selain korban babak belur dan tidak sadarkan diri lebih dari seminggu akibat dihajar anak terdakwa, juga terdakwa dinilai oleh masyarakay bergaya hidup mewah: menggunakan kendaraan sepeda motor gede dan Mobil Rubicon," ujar Hakim Anggota, Jaini Basir saat membacakan putusan Rafarl Alun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Dengan disorotnya gaya hidup keluarga Mario, di mana ayahnya, Rafael Alun merupakan pejabat pada Ditjen Pajak Kemenkeu, KPK pun melayangkan panggilan.

Panggilan itu dimaksudkan untuk mengklarifikasi harta benda Rafael Alun sebagai aparatur negara.

"Setelah itu berlanjut pada proses hukum yang menjadikan terdajea ditetapkan tersangka. Selanjutnya terdakwa diajukan ke persidangan," ujar Hakim.

Singkat cerita, pada akhirnya perkara ini bergulir di persidangan.

Saksi-saksi dan barang bukti dihadirkan selama proses peradilan berlangsung.

Baca juga: Laksanakan Kesepakatan Partai, APK di Jalan Pandanaran Boyolali Dicopot

Rafael Alun kemudian dituntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti 18,9 miliar.

Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian dia juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved