Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mario Dandy

Ayah David Ozora Kesal Lihat Mario Dandy Tersenyum Divonis 12 Tahun Penjara : Empatinya Sudah Hilang

Sebab tak ada raut penyesalan di wajah Mario Dandy, sebaliknya putra Rafael Alun Trisambodo itu justru tersenyum.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tangkap layar YouTube Kompas TV // Tribunnews/JEPRIMA
Kolase Tribunnews.com: Jonathan Latumahina merasa vonis hukuman yang diberikan kepada terdakwa Mario Dandy sudah tepat, yakni 12 tahun penjara. 

TRIBUNSOLO.COM - Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, cukup puasa terhadap vonis 12 tahun penjara yang dialamatkan kepada Mario Dandy.

Pasalnya vonis 12 tahun penjara untuk Mario Dandy itu sesuai dengan tuntutan jaksa sekaligus sebagai hukuman maksimal bagi pelaku penganiayaan.

Meski demikian Jonatan Latumahina masih merasa kesal terhadap reaksi Mario Dandy.

Baca juga: Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy Pasrah Jeep Rubiconnya Dilelang Buat Tutup Biaya

Sebab tak ada raut penyesalan di wajah Mario Dandy, sebaliknya putra Rafael Alun Trisambodo itu justru tersenyum.

"Memang sangat menyebalkan melihat orang yang menyakiti kita nampak baik-baik saja. Bahkan senyum dan tindakannya menyatakan dia merasa tidak bersalah," demikian tulisnya sebagai keterangan video repost di Insta Story akun @tidvrberjalan miliknya. 

Dalam video yang diunggah Jonathan, memang tampak jelas Mario Dandy begitu tenang.

Senyum tipis menggantung di kedua ujung bibirnya sembari berjalan menuju ke arah tim kuasa hukum.

Melihat ekspreksi Mario Dandy itu, Jonathan tak bisa menyembunyikan perasaan emosinya.

Baca juga: PDIP Buka Wacana Ganjar Pranowo-Ridwan Kamil di Pemilu 2024, Golkar Sebut Baru Sebatas Isu

"Empatinya sudah hilang dan mungkin dia juga sudah lupa kalau dia pernah menyakiti kita," lanjut Jonathan pada keterangannya.

Jonathan pun bakal terus berupaya agar Mario Dandy mendapatkan hukuman tambahan.

Sebab ayah David ini tak puas karena Majelis Hakim hanya membebani Mario Dandy biaya restitusi Rp 25 miliar.

"Dan kini kita tinggal bersiasat, mengejar (hukuman) tambahannya," kata Jonathan saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Menurut Jonathan, angka restitusi dirasa kurang adil, sebab nilainya jauh dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rp 120 Miliar.

"Restitusinya yang Rp 25 Miliar itu tentu saja kita kecewa karena itu jauh dari yang disampaikan dalam tuntutan," kata Jonathan.

Pengacara Mario Dandy Puas

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved