Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Banyak Perjalanan Dinas, Anwar Usman Paling Sering Absen Rapat

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman seringkali absen dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sepanjang tahun 2023.

Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
Tribunsolo.com/Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Ketua MK, Anwar Usman saat sidang pleno pada Kamis (15/6/2023) di Gedung MK, Jakarta. Adapun salah satu putusan yang akan dibacakan yaitu terkait sistem Pemilu 2024. 

TRIBUNSOLO.COM - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman seringkali absen dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sepanjang tahun 2023. Meski begitu, ia membantah disebut bolos 28 kali seperti yang diungkap Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM)

Anwar Usman meluruskan bahwa dirinya memang banyak tidak hadir RPH, tetapi lantaran menjalankan tugas lain, bukan karena mangkir.

“Jadi, itu lagi dinas dianggap bolos. Kalau dinas kan melakukan tugas negara juga. Saya kan waktu ketua sering dinas ke luar negeri dan dalam negeri juga,” kata Anwar di Gedung MK, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Bukan Presiden Jokowi, Justru Wapres Maruf Amin Salam Metal di HUT PDIP

Anwar Usman sudah menjabat sebagai Ketua MK periode 2018-2023. Lalu, pada Maret 2023, ia terpilih kembali untuk memimpin MK hingga 2028.

Namun, per Oktober 2024, Anwar Usman dicopot Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena melakukan pelanggaran etika berat berkaitan dengan putusan yang membuka gerbang keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Cak Imin Sebut Indonesia Butuh Pemimpin Sabar, Bukan yang Uring-Uringan, Siapa Itu?

Sebelumnya, Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) merilis data bahwa Anwar Usman menjadi hakim konstitusi yang paling banyak absen dalam RPH.

Terkait data tersebut, Anwar mengatakan, hanya menjumlahkan hakim yang tercatat di dalam sebuah putusan. Padahal, putusan tersebut tidak memuat informasi mengenai alasan hakim tidak hadir dalam RPH.

“Jadi kan begini, yang bersangkutan hanya melihat ‘demikianlah diputus oleh sekian hakim’. Memang tidak ada keterangan bahwa kok kurang satu misalnya ke mana,” ujar Anwar Usman.

Baca juga: Deklarasi Dukung Gibran, Satpol PP Garut Diperiksa Bawaslu

Baca juga: Ganjar Pranowo Buka Peluang Berkongsi Politik dengan Anies di Putaran Kedua Pilpres 2024

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved