Berita Solo

Belasan Pemilik Pangkalan Elpiji Datangi Disdag Solo, Keluhkan Aturan Pembelian Gas Melon

Aturan pembelian gas elpiji menggunakan KTP dikeluhkan pengusaha pangkalan di Solo. Sebab, aturan tersebut dinilai ribet.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Sejumlah pengusaha pangkalan gas Elpiji di Solo datangi kantor Dinas Perdagangan (Disdag) di kompleks Balai Kota Solo, Selasa (9/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Belasan pengusaha pangkalan gas elpiji di Kota Solo kembali datangi kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Selasa (9/1/2024) siang.

Mereka mengeluhkan atas aturan pembelian gas melon yang harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) membuat mereka keberatan.

Kedatangan para pengusaha pangkalan gas tersebut langsung ditemui oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Disdag Solo, Training Hartanto.

Salah satu pemilik pangkalan gas di Nusukan, Heru Purwanto mengatakan bahwa beragam kendala muncul bersamaan dengan penerapan aturan pembelian gas  mulai 1 Januari 2024 tersebut.

“Kewajiban penggunaan KTP memicu konflik dengan pembeli yang sebagian besar tetangga rumah. Ini disebabkan sosialisasi yang dilakukan pemerintah belum maksimal,” ujar Heru saat ditemui usai audiensi dengan Disdag Kota Solo.

Pemilik pangkalan gas Elpiji mengeluh terkait pembuatan laporan yang ribet, menurut Heru bermuara dari adanya subsidi dari pemerintah untuk pembelian gas melon.

Baca juga: Sukoharjo Sudah Terapkan Aturan Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Warung Diminta Ikut Aturan

Oleh karena itu, ia dan sejumlah rekan sesama pemilik pangkalan gas meminta pemerintah untuk mencabut pemberian subsidi tersebut.

“Esensi barang subsidi tepat sasaran, tepat guna, dan tepat manfaat. Namun, praktiknya tidak semudah itu. Kami sebenarnya menjadi ujung tombak penyaluran elpiji 3 kg, namun malah justru jadi ujung tombok. Lebih baik subsidi elpiji sejenisnya,” sambungnya.

Senada dengan itu, Pemilik Pangkalan Gas Liningsih di jalan RM Said Solo, Yulianto menjelaskan bahwa pembuatan laporan pembelian baik melalui aplikasi maupun logbook manual cukup merepotkan.

Tak hanya itu saja, Yulianto juga menuturkan masih ada pembeli yang sering datang tanpa membawa KTP.

"Masalah logbook yang lewat aplikasi, kita juga masih harus membuat logbook yang manual padahal sama," ujar Yulianto saat ditemui di tempat usahanya.

Yulianto juga menambahkan, bahwa untung yang didapat dari penjualan gas melon sebesar Rp 1.250,- per tabung itu tidak sepadan dengan tanggungan laporan yang harus dibuat oleh para pemilik pangkalan.

Ia pun berharap agar baik pemerintah maupun Pertamina mendengar keluhan para pemilik pangkalan gas.

Sementara itu, Disdag Kota Solo bakal memanggil sejumlah pihak terkait baik Himpunan Wirausaha Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Solo dan Pertamina pada hari Rabu esok untuk membahas mengenai keluhan para pemilik pangkalan gas Elpiji tersebut.

Hal itu diungkap oleh Training Hartanto saat menerima audiensi dengan para pemilik pangkalan gas. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved