Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

DPRD Siap Dorong Adanya Perda Larangan Daging Anjing di Solo, Sudah Diwacanakan Sejak 2022

DPRD Solo saat ini mewacanakan untuk menyusun Perda larangan daging anjing. Namun, mereka perlu melakukan kajian terlebih dahulu.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo. 

Terutama setelah terungkapnya kasus penangkapan distributor anjing konsumsi di Semarang.

“Kalau dari sisi UU tidak ada amanah adanya Perda. Pengalaman pertama yang kemarin ramai dari pemerintah provinsi hanya ada surat edaran kepada pemerintah kota kabupaten kaitannya peredaran daging anjing. Berkaitan kasus kemarin yang muncul kembali kita akan coba berkoordinasi dengan teman-teman Bapemperda,” terangnya.

Selama ini peredaran daging anjing terjadi karena adanya permintaan masyarakat.

Mereka mengkonsumsi daging anjing meski terdapat bahaya kesehatan yang mengintai.

“Tapi kita akan melihat aturan yang di bawah. Di pusat tidak ada amanah secara spesifik mengatur itu. Pasti ada sebab akibat. Kalau tidak ada yang mengkonsumsi tidak ada yang menjual. Ya itu akan kita lihat saat mengkaji itu,” jelasnya.

Ia pun menyadari jika perda disusun akan ada gelombang penolakan terutama para pedagang yang menggantungkan hidup dari penjualan daging anjing.

“Mereka alasannya kan ekonomi juga. Kita lihat seberapa besar perdagangan anjing di masyarakat. Kalau kita minta berhenti tapi tidak ada solusi pasti ada penolakan,” tuturnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved