Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Sragen Nyatakan Bayan Jirapan Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

Setyo Widodo tidak terbukti melanggar aturan Pemilu karena pihak Bawaslu Sragen tidak menemukan bukti kuat, jika Setyo Widodo masuk dalam tim kampanye

Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Kadus II Desa Jirapan, Setyo Wibowo, saat menjalani klarifikasi di hadapan Kades Jirapan karena memimpin Deklarasi Prabowo-Gibran di Sragen 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen nyatakan perbuatan Bayan Jirapan, Setyo Widodo yang secara terang-terangan mendukung salah satu paslon kontestan Pilpres 2024 tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Sragen Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Kukuh Cahyono.

"Bahwa berdasarkan hasil pembahasan sentra Gakkumdu Kabupaten Sragen terhadap temuan nomor : 003/Reg/TM/PP/Kab/14.30/XII/2023 terhadapa penerapan pasal 494 jo Pasal 280 ayat (3) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur," katanya dikutip dari TribunSolo.com, Jumat (7/1/2024).

Setyo Widodo tidak terbukti melanggar aturan Pemilu karena pihak Bawaslu Sragen tidak menemukan bukti kuat, jika Setyo Widodo masuk dalam tim kampanye.

Sementara, dalam pasal 280 ayat (3) dijelaskan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.

"Sebenarnya kita menangani dua pelanggaran pada Pak Setyo ini, pidana (Pemilu) dan UU lainnya terkait netralitas perangkat desa," terangnya.

Baca juga: Kades Jirapan Belum Tentukan Sanksi Perangkat Desa di Sragen yang Pimpin Deklarasi Prabowo-Gibran

Baca juga: Perangkat Desa Jirapan Sragen Dipanggil Bawaslu, Imbas Video Pernyataan Dukungan Capres-Cawapres 

"Untuk pidana tidak terbukti dan lolos, untuk UU lainnya sudah kita sampaikan ke kepala besa bahwa yang bersangkutan melanggar," tambahnya.

Karena tidak terbukti melanggar UU Pemilu, maka Bawaslu Sragen tidak memberikan sanksi kepada Setyo Widodo.

Sedangkan pemberian sanksi akan dilakukan oleh Kepala Desa Jirapan selaku atasan Setyo Widodo.

Sementara itu, Kepala Desa Jirapan, Sindu Praptono sudah menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu jika Setyo Widodo terbukti tidak netral.

"Suratnya sudah kami terima, memberitahu kepada kami bahwa Setyo Widodo melakukan sebuah pelanggaran pemilu," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (12/1/2024).

Diberitakan sebelumnya, Setyo Widodo telah mengajak para anggota Kelompok Tani Merdeka Kabupaten Sragen untuk memilih paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Acara itu digelar di salah satu rumah makan yang ada di Sragen, yang dihadiri puluhan orang yang datang dari beberapa kecamatan di Sragen.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved