Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Lolos Pelanggaran Pemilu, Bayan Jirapan Sragen Masih Terancam Sanksi karena Terbukti Tidak Netral

Komisioner Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono mengatakan Setyo Widodo dinyatakan melanggar UU No 6 tahun 2014 tentang Desa

Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Kadus II Desa Jirapan, Setyo Wibowo, saat menjalani klarifikasi di hadapan Kades Jirapan karena memimpin Deklarasi Prabowo-Gibran di Sragen 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Meski lolos dari sanksi pelanggaran Pemilu, Bayan Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Setyo Widodo, dinyatakan terbukti melanggar peraturan netralitas perangkat desa.

Komisioner Bawaslu Sragen Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Kukuh Cahyono mengatakan Setyo Widodo dinyatakan melanggar UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Sebenarnya kita menangani 2 pelanggaran pada Pak Setyo ini, pidana dan UU lainnya yakni netralitas perangkat," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (12/1/2024).

"Untuk Pidana Pemilu tidak terbukti dan lolos, dan untuk UU lainnya sudah kita sampaikan ke kepala desa yang bersangkutan melanggar," sambungnya.

Menurutnya, karena melanggar UU Desa, maka sanksi diserahkan kepada Kepala Desa Jirapan.

"Iya, sanksi diserahkan ke Kepala Desa," singkatnya.

Kepala Desa Jirapan, Sindu Praptono mengungkap ia sudah menerima surat keputusan dari Bawaslu Sragen tersebut.

Pihaknya pun segera menindaklanjuti keputusan tersebut.

Baca juga: Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Sragen Nyatakan Bayan Jirapan Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

Rencananya, Sindu akan memanggil Setyo Widodo sebelum menjatuhkan sanksi.

"Selanjutnya tentu akan kami sikapi, karena ini sudah ada temuan pelanggaran berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentu kami pemerintah desa juga akan memberikan sanksi," jelas Sindu.

"Kita lihat dulu, pelanggarannya sebesar apa, karena sanksi ini kan tentunya berjenjang," tambahnya.

Sindu rencananya akan memanggil Setyo Widodo pada pekan depan.

Karena, menurut Sindu sejak 2 Januari 2024 hingga sekarang, Setyo Widodo tidak terlihat masuk kerja.

Ia pun juga tidak mengetahui alasan Setyo Widodo tidak datang ke kantor.

"Hari Selasa saya menerima surat dari Bawaslu, dan dari tanggal 2 Januari itu, memang yang bersangkutan belum pernah ngantor," terangnya.

"Jadi saya belum ketemu dia, InsyaAllah nanti hari Senin baru akan saya surati, karena kan memang tidak masuk kerja, nanti dipanggil setelah hari Senin itu," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved