Pemilu 2024
Lolos Pelanggaran Pemilu, Bayan Jirapan Sragen Masih Terancam Sanksi karena Terbukti Tidak Netral
Komisioner Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono mengatakan Setyo Widodo dinyatakan melanggar UU No 6 tahun 2014 tentang Desa
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Meski lolos dari sanksi pelanggaran Pemilu, Bayan Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Setyo Widodo, dinyatakan terbukti melanggar peraturan netralitas perangkat desa.
Komisioner Bawaslu Sragen Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Kukuh Cahyono mengatakan Setyo Widodo dinyatakan melanggar UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Sebenarnya kita menangani 2 pelanggaran pada Pak Setyo ini, pidana dan UU lainnya yakni netralitas perangkat," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (12/1/2024).
"Untuk Pidana Pemilu tidak terbukti dan lolos, dan untuk UU lainnya sudah kita sampaikan ke kepala desa yang bersangkutan melanggar," sambungnya.
Menurutnya, karena melanggar UU Desa, maka sanksi diserahkan kepada Kepala Desa Jirapan.
"Iya, sanksi diserahkan ke Kepala Desa," singkatnya.
Kepala Desa Jirapan, Sindu Praptono mengungkap ia sudah menerima surat keputusan dari Bawaslu Sragen tersebut.
Pihaknya pun segera menindaklanjuti keputusan tersebut.
Baca juga: Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Sragen Nyatakan Bayan Jirapan Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu
Rencananya, Sindu akan memanggil Setyo Widodo sebelum menjatuhkan sanksi.
"Selanjutnya tentu akan kami sikapi, karena ini sudah ada temuan pelanggaran berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentu kami pemerintah desa juga akan memberikan sanksi," jelas Sindu.
"Kita lihat dulu, pelanggarannya sebesar apa, karena sanksi ini kan tentunya berjenjang," tambahnya.
Sindu rencananya akan memanggil Setyo Widodo pada pekan depan.
Karena, menurut Sindu sejak 2 Januari 2024 hingga sekarang, Setyo Widodo tidak terlihat masuk kerja.
Ia pun juga tidak mengetahui alasan Setyo Widodo tidak datang ke kantor.
"Hari Selasa saya menerima surat dari Bawaslu, dan dari tanggal 2 Januari itu, memang yang bersangkutan belum pernah ngantor," terangnya.
"Jadi saya belum ketemu dia, InsyaAllah nanti hari Senin baru akan saya surati, karena kan memang tidak masuk kerja, nanti dipanggil setelah hari Senin itu," pungkasnya.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.