Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu

Kasus Bagi-bagi Voucher Internet Ganjar di CFD, Bawaslu Kembalikan Laporan, Ada Perbaikan Syarat

Laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ganjar dikembalikan Bawaslu Solo.

|
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Calon Presiden (Capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengunjungi Car Free Day (CFD) Solo, Minggu (24/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dikembalikan Bawaslu Solo. 

Laporan tersebut, untuk diketahui, dibuat anggota Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana. 

Indra menilai Ganjar diduga melakukan aksi bagi-bagi voucher internet gratis di area CFD Solo beberapa waktu lalu. 

Kini, laporan Indra terhadap Ganjar dikembalikan Bawaslu Solo. 

Hal itu diungkap oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma.

Baca juga: Bawaslu Solo Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Ganjar di CFD Solo : Kita Kajian Awal Dulu

"Semalam kan kita sudah membuat kajian awal dan hasilnya kita merekomendasikan untuk memperbaiki syarat laporannya," ujar Poppy, Minggu (14/1/2024).

Pelapor pun hanya memiliki waktu sampai hari Selasa (16/1/2023) untuk bisa melengkapi berkas materiil pelaporan yang dianggap belum cukup bukti.

"Jadi kita sudah memberitahu ke pelapor untuk memperbaiki syarat materiilnya selama 2 hari ke depan, Selasa nanti ke depan," ucap dia.

"Syarat materiil itu bukti terkait dengan laporan itu masih kita kaji masih butuh diperbaiki," imbuhnya.

Meski telah melampirkan bukti dalam bentuk video, Poppy menjelaskan bahwa pelaporan tersebut masih belum bisa diregistrasi untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: BREAKING NEWS : Relawan Ganjar - Mahfud Meninggal, Hendak Hadiri Kampanye di Jogonalan Klaten

"Ya bukti kan terlapornya itu salah satu Paslon, nah kita merekomendasikan untuk memperbaiki terkait dengan bukti-bukti yang mendukung tentang laporannya," urai dia.

"Kan kemarin kajian kita bukti itu belum bisa mendukung," imbuhnya.

Sementara itu, untuk syarat formil pelaporan menurut Poppy sudah sesuai dan telah terpenuhi.

"Ya itu nanti kita bahas selanjutnya, karena posisi untuk syarat formilnya sudah terpenuhi," ucap dia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved