Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Kasus Gus Miftah Bagi Uang Resmi Dihentikan, Bawaslu Pamekasan : Tidak Penuhi Unsur Pidana

Ketua Bawaslu Pamekasan, Suka Umbara Tirta Firdaus, mengungkapkan alasan pihaknya menghentikan penyelidikan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Biro Humas Setjen Kemhan/Biro Humas Setjen Kemhan
KH. Miftah Habiburrahman atau biasa disebut Gus Miftah, sambut kedatangan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto dalam Forum Silahturahmi 1.000 Kiyai Se-DIY dari rangkaian Milad ke-11 Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, Jum'at (8/9/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus dugaan bagi-bagi uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah resmi dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Ketua Bawaslu Pamekasan, Suka Umbara Tirta Firdaus, mengungkapkan alasan pihaknya menghentikan penyelidikan.

Dari pendalaman Bawaslu, kasus itu tak memenuhi unsur pidana.

Baca juga: Catat Ya, Kaesang Mengaku Tak Tertarik Jadi Wali Kota hingga Presiden, Alasannya Gajinya Kecil

"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata dia, Sabtu (13/1/2024) dikutip Antara.

Ia pun menjelaskan unsur pidana yang dimaksud, sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut menjelaskan kika pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Sementara itu, dari penyelidikan Bawaslu, uang yang dibagikan Gus Miftah merupakan uang pribadi seorang pengusaha tembakau.

Baca juga: Tanggapan Mahfud MD Usai Pelaku yang Mengancam Tembak Anies Baswedan Ditangkap Polisi: Bagus

"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her," katanya.

Peran Gus Miftah kata Bawaslu hanya membagikan saja.

Itu pun atas permintaan pengusaha tembakau tersebut serta tak ada hubungannya dengan Pemilu 2024.

"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut," katanya.

Sebelumnya, aksi Gus Miftah bagi-bagi uang ini viral di media sosial.

Baca juga: Jawab Klaim Kubu Prabowo-Gibran yang Ngaku Unggul, Hasto: 02 Unggul Dalam Emosi dan Kata tak Pantas

Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta itu diketahui sebagai pendukung salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI untuk Pemilu 2024.

Terlihat dalam video berdurasi 1 menit 29 detik itu, Gus Miftah membagi-bagikan uang kepada masyarakat Rp100 ribuan yang mengantre di sebuah ruangan.

Belakangan terungkap fakta jika aksi bagi-bagi uang itu terjadi di kantor Perusahaan Rokok Bawang Mas milik Haji Her.

Sedangkan Gus Miftah sendiri sudah menyampaikan klarifikasinya dan membantah aksinya itu berkaitan dengan politik uang.

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved