Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Tak Memenuhi Unsur Pidana, Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Bagi-bagi Uang Gus Miftah

Bawaslu Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh pendakwah Gus Miftah karena bagi-bagi uang.

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
Capture Instagram
Viral video Gus Miftah tengah membagi-bagikan uang kepada sejumlah masyarakat. 

TRIBUNSOLO.COM - Bawaslu Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh pendakwah Gus Miftah karena bagi-bagi uang.

Ketua Bawaslu Pamekasan, Suka Umbara Tirtka Firdaus mengatakan kasus tersebut dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata dia.

Baca juga: Lari Pagi Bareng Sandiaga Uno Sejauh 7,77 Km, Ganjar: Namanya Pitulungan atau Pertolongan Allah

Adapun unsur pidana yang dimaksud adalah seperti tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dia menjelaskan, uang yang dibagi-bagikan adalah uang milik pengusaha tembakau bernama Haji Her.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her," kata dia.

Sedangkan dalam aturan UU Nomor 7 disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye akan dipidana hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca juga: Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan Ditangkap, Ganjar Berharap Teror Serupa tak Muncul Lagi

Berdasarkan keterangan yang telah dihimpun Bawaslu Pamekasan, Gus Miftah hanya diminta membagikan uang itu.

"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan menghentikan penyelidikan kasus tersebut," kata dia.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan Gus Miftah membagi-bagikan uang di Pamekasan, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik tersebut, Gus Miftah tampak membagikan uang Rp 100.000 pada warga yang mengantre. Gus Miftah sendiri dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI untuk Pemilu 2024. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved