Pemilu 2024
Temuan Bawaslu Boyolali Jelang Pemilu 2024, Anggota PPK Selo & PPS Penggung Diduga Tak Netral
Anggota PPK Selo, berinisial MAR ternyata pernah masuk dalam kepengurusan partai politik (Parpol) dalam 5 tahun terakhir.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali bakal merekomendasikan KPU Boyolali untuk menindak dua anak buahnya.
Itu setelah penelusuran yang kemudian dilanjutkan kajian dan rapat pleno terhadap anggota Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Selo serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Penggung.
Kedua badan adhoc itu patut diduga melanggar netralitas pemilu seperti yang tertuang dalam undang-undang 7 tentang pemilu.
Anggota PPK Selo, berinisial MAR ternyata pernah masuk dalam kepengurusan partai politik (Parpol) dalam 5 tahun terakhir.
"Kami menemukan SKnya (Surat Keputusan), Kemudian kami sudah lakukan klarifikasi kemudian kami juga memanggil saksi dan melakukan kajian. Kesimpulannya ada dugaan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, Minggu (14/1/2024).
Anggota PPK Selo itu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Bawaslu pun akan segera melayangkan surat rekomendasi ke KPU Boyolali agar ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
"Melanggar undang-undang 7, asas Netralitas. Yang bersangkutan juga sudah menandatangani surat pernyataan tidak terlibat dalam pengurus parpol minimal 5 tahun," katanya.
Anggota PPK tersebut saat ini memang sudah keluar dari pengurus Parpol.
Baca juga: Ramai-ramai Parpol Peserta Pemilu di Boyolali Janji ke Polisi Tak Bakal Kampanye Pakai Knalpot Brong
Namun keluarnya MAR ini baru setahun yang lalu.
Padahal, untuk bisa jadi PPK minimal sudah 5 tahun keluar dari pengurus parpol dan sebelum mendaftar, juga sudah membuat surat pernyataan jika sudah lima tahun tak di pengurus Parpol.
Sedangkan untuk PPS Penggung juga diduga melanggar netralitas penyelenggara.
PPS tersebut memasang foto bersama dua Calon presiden yang berbeda di media sosialnya.
Masyarakat yang melihat dugaan pelanggaran itu kemudian menyampaikan ke Bawaslu Boyolali.
Bawaslu kemudian melakukan penelusuran, klarifikasi dan kajian.
"Sudah klarifikasi. yang bersangkutan mengakui itu, sudah kami kaji nanti sampaikan ke KPU untuk menindaklanjuti," pungkasnya.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.