Berita Wonogiri

Polres Wonogiri Getol Operasi Knalpot Brong, Kapolres Wonogiri : Cegah Konflik

Sebanyak 218 knalpot brong dimusnahkan Polres Wonogiri. Ratusan knalpot itu merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan sejak 1 hingga 13 Januari

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Erlangga Bima
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memotong knalpot brong hasil operasi di Mapolres Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sebanyak 218 knalpot brong dimusnahkan Polres Wonogiri.

Ratusan knalpot itu merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan sejak 1 Januari hingga 13 Januari 2024. 

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan sejak awal tahun, pihaknya telah melakukan penindakan dengan menyita 218 knalpot brong itu. 

"Tujuannya memang untuk mencegah konflik, memang betul (mencegah konflik seperti) beberapa kejadian kemarin di daerah lain," kata Indra, Senin (15/1/2024). 

Menurutnya, sudah bisa dipastikan knalpot brong itu meresahkan masyarakat, meresahkan penggunaan jalan lain dan memicu konflik. 

Baca juga: Buntut Video 2 Remaja Bermesraan di Tugu Bintang Wonogiri, Camat Jatisrono : Pengawasan Ditingkatkan

"Pasti memicu (konflik), bagaimana misalnya kita sedang di jalan tiba-tiba di samping kita menyalakan knalpot brong. Dongkol tidak kira-kira?," ujar Indra. 

Sebagai informasi, kegiatan rutin yang ditingkatkan terkait operasi knalpot brong itu digelar sejak awal tahun hingga 20 Januari 2024 nanti.

Tujuannya untuk menciptakan suasana kondusif. 

"Jadi kalau pertanyaan apakah (knalpot brong) bisa menimbulkan konflik?", jelas dia.

"Saya pastikan bisa, berdasarkan beberapa kejadian sudah terjadi," imbuhnya. 

Baca juga: Viral, Video 2 Remaja Bermesraan di Tugu Bintang Wonogiri, Camat Jatisrono Membenarkan

Selain menyita 218 knalpot brong, pihaknya juga memberikan 428 teguran tertulis.

Selain itu, pihaknya melaksanakan edukasi terhadap 67 bengkel di Wonogiri yang sudah didata dan dipetakan.

Penindakan terhadap pengguna knalpot brong sesuai dengan Pasal 285 UU no 22/2009.

Pelanggar aturan tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved