Pemilu 2024
Beda Tafsir Aturan Cuti Kampanye, Gibran Cuti Hingga 3 Hari Seminggu Langgar Aturan?
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pasal 36 disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dua pekan ini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengambil cuti hingga 3 hari dalam satu minggu. Tepatnya 15-17 Januari 2024.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pasal 36 disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu.
“Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) hurr.rf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21 huruf b dan huruf c melaksanakan Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.”
Sementara itu, Kabag Prokompim Setda Kota Solo, Herwin Nugroho menjelaskan pihaknya menafsirkan bahwa cuti bisa diambil kapan saja sesuai kebutuhan.
Hal ini didasarkan pada pasal 34A ayat (1) poin d yang menyebut walikota yang dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan Cuti selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau Cuti sesuai dengan kebutuhan.
“Kalau ketentuan yang baru tidak hanya satu. Sesuai kebutuhan. PP yang baru kemarin itu sesuai kebutuhan. Bisa full satu minggu cuti. Bisa tidak cuti,” ungkapnya pada 27 November 2023 lalu.
Baca juga: Gibran Makin Sering Cuti Kampanye, Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo Sebut Tugas Wali Kota Terbengkalai
Baca juga: Kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo soal Gibran Sibuk Kampanye : Lebih Baik Mas Wali Mundur
Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sunny Ummul Firdaus menafsirkan secara berbeda.
Menurutnya “sesuai kebutuhan” bukan berarti tidak ada batasan.
“Pemaknaan sesuai kebutuhan itu tidak berarti unlimited atau tanpa batas. Tapi tetap dibatasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Lagipula, mengenai cuti ini selain diatur di PP 53, ada pula UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi dasar hukum munculnya PP 53 tahun 2023 tersebut.
Hal ini termaktub dalam Pasal 303 ayat (2) "Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.”
“Peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Jika benar ada pelanggaran dalam menggunakan cuti, menurutnya Bawaslu bisa memproses hal ini sebagai sebuah temuan.
“Bawaslu dapat memproses sesuai Peraturan yang berlaku. Semua yang diatur di UU pemilu pengawasannya ada di Bawaslu,” jelasnya.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.